Polisi Bekuk Dua Bandar Narkoba Madura

Media Jatim

MEDIAJATIM.COM-Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan berhasil membekuk dua bandar narkoba di Pulau Madura: Sadik dan Moh Rasul. Keduanya diringkus di lokasi yang berbeda.

Sadik yang diketahui merupakan warga Dusun Barat Jalan, Desa Ambender, Kecamatan Pegantenan Pamekasan ditangkap pada 9 Maret di rumahnya saat teler mengonsumsi sabu. Sementara Moh Rasul bertekuk lutut di depan SPBU Sotabar, Kecamatan Pasean, Rabu (15/3). Rasul adalah warga Dusun Glugur, Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan.

“Barang bukti yang kami dapatkan dari penangkapan keduanya cukup banyak. Yakni, satu botol plastik alkohol ukuran 250 ml, satu klip plastik berisi narkoba seberat 0,63 gram, satu buah botol plastik bersumbu sebagai kompor, satu buah kotak kayu ukuran 10×20 cm sebagai tempat peralatan sabu dan satu buah handphone,” beber Kapolres Pamekasan AKBP Nowo Hadi Nugroho kepada mediajatim.com, Jumat (17/3).

Banner Iklan Media Jatim

Itu dari penangkapan Sadik. Sedangkan dari tersangka Moh. Rasul, diperoleh barang bukti enam poket klip plastik berisi narkoba jenis sabu total berat 10.67 gram, satu buah bekas bungkus rokok sebagai tempat sabu, dan satu lembar kertas buram sebagai pembungkus sabu.

Baca Juga:  Aliyadi Akan Kawal Reaktivasi Rel Kereta Api sebagaimana Tertuang dalam Perpres 80 Tahun 2019

Nowo Hadi menambahkan, kedua tersangka disinyalir satu jaringan pengedar sabu yang beroperasi di wilayah pantura di Kabupaten Sampang. Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) jo 112 jo 117 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sadik terancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan Moh. Rasul ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tukasnya. (*)