KSA Jadi Pilar Perekonomian Pesantren Sumber Anyar

Media Jatim

MEDIAJATIM.COM, Pamekasan-Secara umum, Koperasi Sumber Anyar (KSA) adalah merupakan unit jasa keuangan syariah yang menerapkan sistem funding dan landing sesuai dengan konsep-konsep syariah.

Sejarah berdirinya Unit Jasa Keuangan Syariah, Koperasi Sumbe Anyar (KSA) dimulai dari berdirinya KOPONTREN AZ-ZUBIR yang dirintis oleh KH.Dhofir M.Pd pada 17 Maret 1997. Kopontren adalah Koperasi Pondok Pesantren Sumber Anyar Desa Larangan Tokol Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan yang hanya beranggotakan para santri dan guru di lingkungan pesantren tersebut dan kopontren tersebut bergerak di bidang pertokoan dalam melakukan upaya perputaran uang yang nantinya akan dibagikan kepada para anggotanya melalui SHU.

Baca Juga:  Resmi! Kodim 0801 Pacitan Luncurkan Website Baru

Kemudian pada Desember tahun 2013 berkembang menjadi Unit jasa keuangan syariah Koperasi Sumber Anyar (KSA) yang didirikan oleh KH. Mahrus Ali M,ag selaku ketua yayasan pondok pesantren sumber anyar dan koperasi ini berpusat di Jalan Raya Larangan Tokol Tlanakan Pamekasan yang bergerak dibidang jasa layanan keuangan syariah.

Koperasi Sumber Anyar (KSA) sebelum aktif dan beraktivitas mengadakan Grand Openig atau Launcing pada tanggal 29 Oktober 2014 bertepatan malam rabu ditempatkan diGedung Serbaguna Jalan Kabupaten Pamekasan agar masyarakat mengetahui bahwa koperasi sumber anyar (KSA) sudah diresmikan dan disahkan oleh dinas koperasi kabupaten pamekasan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga:  Biaya PJU di Sumenep Tembus Rp15 Miliar Setahun

 

Visi Dan Misi Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi Sumber Anyar (KSA).

Visi adalah Terbangunnya dan berkembangnya ekonomi masyarakat dengan landasan syariah islam dan terwujudnya budaya ta’awun dalam kebaikan dan ketaqwaan dibidang sosial.

Sedangkan Misinya adalah Pertama. Menerapakan dan memasyarakatkan syariah Islam dalam aktivitas ekonomi yang berbasis syariah. Kedua. Menanamkan pemahaman bahwa sistem syariah dibidang ekonomi adalah adil, mudah dan maslahah. Ketiga. Meningkatkan  kesejahteraan masyarakat dan anggotanya (Nasabahnya). Keempat. Melakukan aktifitas ekonomi dengan sifat  jujur, komunikatif, amanah dan profesional. (Rasyid)