MSFC DISPLAY WEB

OTT, KPK Ringkus Bupati Pamekasan

Media Jatim
Bupati Pamekasan Achmad Syafii,. Foto: Istimewa
Bupati Pamekasan Achmad Syafii,. Foto: Istimewa

MediaJatim.com, Pamekasan – Bupati Kabupaten Pamekasan Achmad Syafii masuk dalam deretan 12 orang yang diringkus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (2/8). Syafii dan terduga kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) lainnya dibawa dari Mapolres Pamekasan ke Jakarta.

KPK menggunakan mobil polisi. Belum diketahui pasti status Achmad Syafii dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK tersebut. Jika nanti terbukti korupsi, penjara sudah menanti orang nomor satu di Kota Gerbang Salam tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Warga dan pejabat di Madura dikejutkan dengan ‘amukan’ Komisi Pembertantasan Korupsi (KPK). Saat ini, Rabu (2/8), tim KPK pusat diback-up tim Raimas Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan telah meringkus enam terduga koruptor dalam operasi tangkat tangan (OTT) sejak Selasa (1/8) malam.

Baca Juga:  Sekwan DPRD Lamongan Bersama LPPM Unira Adakan Workshop Penguatan Fungsi Politik Legislator

Keenam yang diduga tersangka tersebut ialah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan Rudi Indra Prasetya, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan Tomo beserta 2 orang stafnya, Kepala Desa (Kades) Dasok Kecamatan Pademawu Pamekasan bernama Agus, dan Muhammad Ridwan selaku Kades Mapper Proppo sekaligus Ketua Persatuan Kepala Desa (Perkasa) se-Kabupaten Pamekasan.

Terhadap masing-masing terduga tersangka diduga kuat terlibat penggelapan dan penggunaan dana anggaran dana desa (ADD) Kabupaten Pamekasan tahun anggaran 2015-2016.

Dalam perkembangannya, KPK mendapati tambahan enam terduga tersangka kasus korupsi ADD-DD, Total 12 orang. Salah satunya adalah Bupati Achmad Syafii.

Baca Juga:  CEO Rumah Zakat Raih Penghargaan The Best CEO 2019

 

Reporter: Marul Saleh

Redaktur: Nur Aini