FPM Ancam Laporkan PBB Gratis ke KPK

Media Jatim
Foto ilustrasi © tribunnews.com
Foto ilustrasi © tribunnews.com

MediaJatim.com, Sumenep – Front Pemuda Madura (FPM) akan laporkan kasus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) gratis di kabupaten Sumenep tahun 2010-2015 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kapan waktunya untuk melaporkannya menunggu waktu yang tepat.

Menurut ketua FPM, Asep Irama mengatakan, pada masa kampanye Pilkada 2010 Kabupaten Sumenep, calon Bupati Busyro Karim berpasangan dengan Sungkono Sidik melontarkan janji kampanye bebas PBB untuk masyarakat Kabupaten Sumenep.

Seperti diketahui bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara berdasarkan Undang-Undang, untuk keperluan negara dalam kemakmuran rakyat. Sejak tahun 2010- 2015 warga masyarakat Sumenep dibebaskan bayar PBB dan pembayaran PBB tetap keluar.

Baca Juga:  Soal Pemblokiran Rekening Penjual Kerupuk di Pamekasan, KPK Sebut Itu Kesalahan Pihak Bank

“Dalam hal ini tidak ada lembaga manapun yang mempunyai kewenangan menghapus kewajiban membayar pajak. Sejak tahun 2010- 2015 warga masyarakat Sumenep tidak ada yang bayar PBB. Faktanya, pembayaran PBB tetap keluar. Lalu dari mana dana PBB warga masyarakat Sumenep terbayar,” ujar ketua FPM, Asep Irama.

Lebih lanjut Asep mengatakan, kebijakan PBB Kabupaten Sumenep yang bertanggung jawab adalah Bupati Sumenep dan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKA) Kabupaten Sumenep. Maka kami akan melaporkan kasus tersebut. KPK harus mengusut kasus PBB gratis di kabupaten Sumenep.

Baca Juga:  Hari Jadi Desa, Pemdes Sarimulyo Nanggap Wayang Kulit

“Indikasi pajak terbayar PBB memakai dana Bantuan Sosial (bansos) yang dibebankan kepada Kepala Desa. Rasionalnya kepala Desa tidak pernah menarik PBB pada warga masyarakat. Tapi kepala Desa tetap membayar setoran PBB pada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKA) Kabupaten Sumenep,” tukas Asep.

 

Reporter: Zainal Arifin

Redaktur: Sule Sulaiman