MSFC DISPLAY WEB

Kenalan Lewat Facebook, Residivis Larikan Sepeda Motor

Media Jatim

MediaJatim.com, Trenggalek – Perkenalan melalui media sosial (medsos), Facebook (FB) kembali memakan korban. Kali ini pelakunya malah residivis yang menyamar menjadi pemuda yang baik. Dia Pelaku adalah Agung Lisdiyan Wardana (32), seorang residivis asal warga RT 12/RW 2, Desa Kademangan, Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang yang berhasil memperdayai kenalan barunya, Imroatus Sholikhah (24), seorang ibu rumah tangga warga RT 13/RW 3, Dusun Salam Desa Nglebo, Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek, hingga mengalami kerugian total sekitar Rp 6 juta akibat sepeda motornya jenis Vega ZR, Nopol AG 2102 ZR dibawa kabur dan dijual oleh pelaku. Kini kasus tersebut masih didalami Unit Satreskrim Polsek Karangan, Trenggalek, mengingat pelaku sudah beberapa kali masuk bui dengan kasus yang sama.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S melalui Kapolsek Karangan AKP Sutrisno, membenarkan penangkapan tersebut. Modus tersangka meminjam sepeda motor kepada korban dengan alasan pergi ke toilet untuk kencing. Namun setelah ditunggu-tunggu motor tersebut tidak dikembalikan. Korban merasa dirugikan akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Karangan.

Baca Juga:  KITA Banten Berikan Pendidikan Life Skills Integratif di Bidang pertanian, Peternakan, Perikanan dan Teknologi

“Benar Polsek Karangan berhasil meringkus pelaku tipu gelap dan ternyata tersangka adalah seorang residivis. Dari rekam jejak tersangka, empat kali masuk penjara dengan kasus tiga kali kasus yang sama dan satu kali kasus penganiayaan,’’ ucap Sutrisno, Minggu (21/1).

Diungkapkan, awal perkenalannya antara pelaku dan korban melalui medsos akun facebook pada 18 Nopember 2017. Pada saat berkenalan tersangka memakai nama palsu, kemudian mereka sepakat untuk ketemuan di sebuah warung bakso di wilayah Karangan.

Pada saat ketemuan itu, pelaku melancarkan aksinya dengan berdalih meminjam sepeda motor korban untuk pergi ke toilet. Secara kebetulan warung tersebut juga tidak ada kamar mandinya.

“Korban menunggu pelaku, namun pelaku ditunggu berjam-jam tidak kunjung datang, hingga akhirnya melaporkan kejadian itu,” ungkapnya.

Setelah mendapatkan laporan, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan memburu pelaku. Alhasil pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Malang.

Baca Juga:  KPK Pakai Ruang Kerja Sekda Provinsi Jawa Timur sebagai Sekretariat Sementara

“Dari pengakuan tersangka sepeda motor tersebut telah dijual ke inisial K seharga Rp 1,2 juta dan uangnya untuk biaya pengobatan istrinya, sisanya untuk membeli celana,” terangnya.

Untuk barang bukti sepeda motor, lanjut Sutrisno,  masih dalam pengembangan, sedangkan tersangka dan barang bukti lain berupa celana dan amplop berisikan kwitansi pembayaran dari rumah sakit serta dompet didalamnya ada STNK dan  ATM BRI  milik korban yang dibawa lari pelaku juga diamankan ke Polres Trenggalek.

Banner Iklan Media Jatim

“Saat ini barang bukti motor masih pengembangan, sedangkan tersangka dan barang bukti lain telah diamankan di Polres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,’’ pungkas Sutrisno.

Reporter : Suparni

Redaktur: Sule Sulaiman