Sumarto Akui Beli Sabu dari Warga Dasuk

Media Jatim

MediaJatim.com, Sumenep – Sumarto (30 tahun), warga Dusun Jepun Timur, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, ditangkap anggota Polsek Lenteng, karena diketahui membawa narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram, Sabtu (27/01).

“Saat diperiksa, yang bersangkutan mengakui sabu-sabu itu miliknya,” ungkap AKP. Mukit, selaku Humas Polres Sumenep.

Lebih lanjut disebutkan, barang haram tersebut dibeli oleh Sumarto dari seorang kawannya berinisial H, warga Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, seharga Rp 350.000,-.

Banner Iklan Media Jatim

Penangkapan terhadap tersangka bermula, saat pihak kepolisian mendapatkan informasi dari warga, bahwa terdapat seseorang yang diduga akan melakukan transaksi narkoba.

Baca Juga:  Komitmen PCNU dan Pemkab Pamekasan Tolak Pembahasan RUU HIP

Mendapat laporan tersebut, Bripka Herminto selaku Kanit Reskrim Polsek Lenteng bersama anggota, langsung melakukan penyelidikan.

Dari pantauan di lapangan, tersangka sudah menepi di Jalan Lenteng tepatnya di Dusun Sarpereng Utara, Desa Lenteng Timur Kecamatan Lenteng. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan bukti barang haram tersebut disimpan di dalam bungkus rokok. Didalamnya ada 1 batang rokok yang diselipkan di sarung sebelah kiri tersangka.

“Ditangkapnya tadi, sekitar pukul 01.00 WIB. TKPnya di pinggir jalan,” tutur Mukit saat dimintai keterangan.

Dari tangan tersangka, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram, 1 bungkus rokok Gudang Garam Surya yang di dalamnya terdapat 1 batang rokok. Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- dan 1 buah Handphone merk Samsung warna putih.

Baca Juga:  Mensos Tantang UKM Bersinergi Dengan Pemerintah

“Polisi juga amankan sepeda motor tersangka,” tambah Mukit.

Saat ini, pihak kepolisian terus mengorek keterangan dari tersangka, guna melakukan pengembangan lebih lanjut, atas penangkapan tersebut.

Reporter: NK Gapura

Redaktur: Sule Sulaiman