MediaJatim.com, Sumenep – Tiga warga Kepulauan Sumenep harus berurusan dengan pihak kepolisian, setelah tertangkap tangan sedang bermain judi remi di salah satu rumah kosong di Dusun Laok Lorong, Desa Angkatan Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep. Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB, Kemarin (08/02).
Ketiga tersangka yang ditangkap berinisial J (48), N (49). Keduanya adalah warga desa Laok Jang Jang. Sementara A (47), adalah warga Desa Kalisangka. Dua desa tersebut berada di wilayah hukum Kecamatan Arjasa.
“Satu diantaranya bergelar haji,” ungkap AKP Mukit, Humas Polres Sumenep.
Penangkapan bermula, saat Polsek Kangean menerima informasi dari warga, ada tindak pidana perjudian jenis remi di rumah kosong milik Nasir, Dusun Laok lorong Desa Angkatan.
“Setelah menerima informasi, pihak kepolisian bergerak. Ternyata benar,” lanjut Mukit pada awak media.
Dari tangan ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan satu set kartu remi, tiga buah handphone dan uang sebesar Rp2.200.000,-.
Saat melalukan penggerebekan, sebenarnya ada tiga kelompok warga yang melakukan judi di rumah kosong tersebut. Namun dua kelompok lainnya berhasil kabur, saat penggerebekan berlangsung.
“Iya, awalnya ada tiga kelompok. Tapi yang tertangkap hanya tiga orang,” tambah Mukit.
Saat ini, tersangka berserta barang bukti diamankan di Polsek Kangean Kecamatan Arjasa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Reporter: Nur Khalis
Redaktur: Sule Sulaiman