MSFC DISPLAY WEB

Ngebom Rumah, Polisi Ringkus Dua Nelayan

Media Jatim

MediaJatim.com, Sumenep – Satreskrim Polres Sumenep menangkap dua nelayan yang terbukti telah melakukan pengrusakan terhadap rumah Aswandi, warga dusun Sumber Hidup Desa Karamian Kecamatan Masalembu Sumenep, dengan menggunakan bom ikan atau bondet.

Pelaku berinisial AS (40) dan MD (29). Keduanya bekerja sebagai nelayan dan masih satu dusun dengan rumah korban.

“Keduanya ditangkap Senin lalu, 5 Maret 2018, sekitar pukul 14.30 WIB,” jelas Wakapolres Sumenep Kompol Sutarno saat lakukan rilis siang tadi, Senin (12/2).

Motif pengeboman rumah korban yang menjadi kepala dusun ini, bermula saat sepeda motor milik teman tersangka ditahan di rumah korban dengan alasan telah menganggu ketertiban.

Baca Juga:  Bersama KPM IAIN Madura, MMI Kaji Pertembakauan Indonesia

“Sepeda motor yang diamankan itu karena ngebut-ngebut dan blayer-blayer. Warga resah,” lanjutnya.

Tambah Sutarno, tersangka lalu ke rumah korban untuk mengambil sepeda motor yang diamankan. Sempat terjadi adu mulut dan suasana menjadi ramai di rumah korban. Namun kemudian sepeda motor yang ditahan dikembalikan kepada tersangka.

“Setelah pulang, tersangka tidak terima. Karena tersangka MD mengaku dipukul seseorang saat di rumah korban,” jelas Sutarno pada awak media.

Karena emosi dan berada di bawah pengaruh alkohol, kedua tersangka merencanakan pengeboman rumah korban. Tersangka AS lalu merakit bondet di rumahnya dan membawanya dengan membonceng pada MD.

Baca Juga:  Melalui Kompetisi Sepak Bola U-13, Askab PSSI Sumenep Jaring Atlet Muda untuk Kejuaraan Provinsi

“Bondetnya disembunyikan di balik bajunya. Setelah sampai di belakang rumah korban, lalu dilemparkan. Keduanya kabur dan minum miras lagi,” tambahnya.

Banner Iklan Media Jatim

Di lokasi kejadian, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pecahan asbes atap rumah korban, pecahan dinding rumah yang terbuat dar-kalsiboard dan 1 batang kayu penyangga dinding rumah serta 1 unit sepeda motor matic warna hitam.

“Mereka sudah langgar pasal 187 KUHP dan poin-poinnya juga pasal 56. Pasti proses hukum,” tutup Sutarno.

Reporter: Nur Khalis

Redaktur: Sulaiman