Polsek Muncar dan Siliragung Tindak Tegas Penjual Miras

Media Jatim

MediaJatim.com, Banyuwangi  – Di Kota Gandrung Banyuwangi, Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2018 gencar dilakukan. Selasa (24/4) malam Pukul 19. 30 WIB, jajaran Polsek Muncar kembali giatkan operasi razia tersebut. Sasarannya, miras dan narkoba di wilayah sektor setempat.

Hasilnya, 14 botol anggur merah, 8 botol anggur kolesom dan 4 botol beras kencur berhasil disita petugas dari warga berinisial AH (40), pedagang asal Dusun Muncar, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar.

Pemilik toko di wilayah Desa Sumbersewu ini diamankan polisi lantaran terbukti menjual miras tanpa izin. Dia dan sejumlah miras itu langsung dibawa petugas ke Mapolsek Muncar, untuk tindakan lebih lanjut.

Baca Juga:  Bupati Sumenep Keluarkan SE ASN Harus Salat Fardu Tepat Waktu

Karena terbukti, warga ini terjerat Pasal 3 Ayat 1, Pasal 10 Ayat 1, Junto Pasal 15 Ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2015 tentang pengawasan, pengendalian peredaran dan penjualan minuman beralkhohol.

“Miras itu kami sita. Penjualnya lanjut Tipiring,” tegas Kapolsek Muncar Kompol Toha Choiri.

Pemberantasan miras dan narkoba terus digalakan aparat. Di sektor Siliragung, Selasa (24/4) malam petugas Opsnal Unit Reskim Polsek Siliragung Banyuwangi juga menggelar giat razia.

Giat itu diawali dari Desa Siliragung. Di sini petugas berhasil menyita 6 botol anggur kolesom dan 5 botol anggur merah dari toko warga Dusun Krajan, berinisial SS.

Baca Juga:  Bappeda Sampang Launching Inovasi Tunas Versi 2 saat Penganugerahan Sabernova Award 2023

Tak lama kemudian, petugas meluncur ke Desa Kesilir. Di sini petugas berhasil mengamankan segerombolan yang kedapatan menggelar pesta miras jenis arak. Selanjutnya penjual dan para pereman terpengaruh miras yang terazia itu langsung digelandang ke mapolsek setempat.

“Karena terbukti, penjual dan pemabuk itu kita proses Tipiring,” tegas Kapolsek Siliragung AKP Endro Abrianto.

Reporter: Yudi Irawan

Redaktur: Sulaiman