Diduga Memeras, Empat Anggota LSM Dibui

Media Jatim

MediaJatim.com, Banyuwangi – Empat Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) diringkus Satuan Reskrim Polres Banyuwangi, Jumat (11/5).

Mereka berinisial S (41), warga Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi, NS (46) Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng, IMP (50) Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana dan AMP (24), warga Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana, Bali.

AKP Panji Pratistha Wijaya Kasat Reskrim Polres Banyuwangi menjelaskan, keempat anggota LSM itu ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari warga berinisial AS (39) asal Kecamatan Kalipuro – Banyuwangi yang menjadi korban pemerasan di Jalan Yos Sudarso Nomor 28 Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro.

Baca Juga:  Rayon Ushuluddin dan Filsafat PMII UINSA Gugat Hasil Konfercab PMII Surabaya

Usai mendapat laporan itu, petugas bergegas melakukan penyelidikan. Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap 4 terduga pelaku tersebut. Di dalam tas terduga, polisi mendapati amplop warna putih berisikan uang tunai Rp. 10 juta, pecahan Rp. 100 ribu.

Dari penangkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti 3 kartu anggota LSM KPK, 3 surat tugas khusus dari Komite Pemberantasan Korupsi, 1 unit Mobil Daihatsu Xenia warna putih nopol P 1013 VK.

“Pelaku kita jerat Pasal 368 dan atau 378 Junto 55 KUHP, dengan sanksi pidana penjara maksimal 9 tahun,” tegas AKP Panji Pratistha Wijaya.

Baca Juga:  Ahsan Retas Jalan Anggotanya Jadi Pengusaha

Reporter : Yudi Irawan

Redaktur : Sulaiman