Polisi Amankan 4,7 Kilogram Bahan Peledak di Sumenep

Media Jatim

MediaJatim.com, Sumenep – Polisi berhasil mengamankan 4,7 kilogram bahan peledak untuk membuat petasan atau mercon, Rabu (30/5).

Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Kertasada Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep, bahan peledak yang diamankan terbagi dalam beberapa bungkus plastik. Enam bungkus plastik berisi total 4,2 kg, satu plastik berisi 0,5 kg dan satu toples berisi arang seberat 0,5 kg.

“Total bahan peledaknya 4,7 kg,” kata AKP. Abd. Mukit, Kasubag Humas Polres Sumenep.

Selain bahan peledak, tambah Mukit, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang lain untuk membuat petasan. Diantaranya 85 buah selongsong mercon, 3 buah mercon dan sebilah bambu berukuran 17 cm.

Baca Juga:  Ketua DPRD Banyuwangi Sayangkan Bantuan Bencana Kadaluwarsa

“Kita juga amankan kertas minyak untuk sumbunya dan beberapa kertas semen yang sudah di potong,” tambahnya.

Dari temuan ini Polisi berhasil mengamankan dua tersangka berinisial S (27) warga desa Kertasada Kecamatan Kalianget dan D (45) warga desa Giring Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep.

“Informasinya dari masyarakat. Diamankan sekitar pukul 20.30 WIB,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak (Handak). Sebab keduanya dinyatakan tanpa hak telah menguasai, menyimpan, dan mempergunakan bahan peledak secara ilegal.

Baca Juga:  Legislatif Apresiasi Bupati Wujudkan Pamekasan Hebat

Reporter: Nur Khalis
Redaktur: Sulaiman