Jual Tuak, Warga Muncar Ini Bakal Terjerat Pasal 204 KUHP

Media Jatim

Mediajatim.com, Banyuwangi – Unit Reskrim Polsek Muncar Banyuwangi kembali mengamankan pedagang miras. Warga tersebut berinisial WB, Dusun Palurejo Desa Tembokrejo Kecamatan Muncar. Pria berusia 66 Tahun ini diglandang aparat dan dijerat Pasal 204 KUHP, karena terbukti menjual miras jenis tuak, Sabtu (9/6).

Kapolsek Muncar Kompol Toha Choiri menegaskan, penjual miras ini berhasil diamankan petugas berkat informasi dari masyarakat. Petugas yang menerima laporan langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Usai dilakukan penggledahan di kediaman penjual miras ini, petugas mendapati 10 botol miras jenis tuak yang sudah dikemas dalam botol bekas air mineral ukuran 1.5 liter, 2 jurigen ukuran 35 liter bekas miras tuak dan sebuah timba untuk menuangkan miras tuak sebelum di masukan ke dalam kemasan boto bekas air mineral.

Baca Juga:  Tiga Hektare TPA Sumenep Hangus Terbakar, Empat Mobil Damkar Dikerahkan

Selain barang bukti itu, kartu identitas pelaku juga turut diamankan petugas. Karena terbukti, penjual dan barang bukti yang didapat dari kediaman pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Muncar, untuk tindakan lebih lanjut.

“Proses lanjut sidik. Supaya tidak mengulangi perbuatannya, pelaku kita jerat Pasal 204 KUHP,” tegas Kompol Toha Choiri.

 

Reporter : Yudi Irawan

Redaktur : Sulaiman