MSFC DISPLAY WEB

Angkut Kayu, Warga Tegalarum Berlebaran di Jeruji Besi

Media Jatim

MediaJatim.com, Banyuwangi – Unit Reskrim Polsek Cluring bekuk sopir Dump Truck di Jalan Raya Dusun Simbar Desa Tampo Kecamatan Cluring, Banyuwangi. Pengemudi Dump Truck warna kuning Nopol L 1590 YZ berplat putih tersebut diketahui berinsial YS, warga Dusun Pendarungan Desa Tegalarum Kecamatan Sempu.

Lelaki berusia 54 Tahun ini diringkus polisi karena terbukti mengankut 1 glondong kayu jenis sonikeling ukuruan 250 sentimeter X 52 sentimeter, sekitar Pukul 11.00 WIB, jelang shalat Jumat (15/6).

Kapolsek Cluring Iptu Bedjo Mandrias menjelaskan, pengemudi ini terbukti mengangkut kayu dari kawasan Taman Nasional Alas Purwo Kecamatan Tegaldlimo, tanpa dilengkapi surat dari wilayah tersebut.

Baca Juga:  Irmaniah Ajak 500 Santri Glenmore Membatik

Dihadapan penyidik, sopir ini mengaku dia memgangkut kayu itu karena disuruh warga berinisial GL. Kayu tersebut diambilnya dari seorang yang tidak dikenalnya untuk diangkut ke kawasan Desa Tegalarum dengan harapan diberi upah dari jasa angkutnya, tersebut.

“Sebenarnya sopir ini sempat curiga kalau kayu yang diangkutnya itu tidak resmi, karena saat mengangkut tidak ada petugas dari pihak kehutanan. Akibat dari tindakannya, pihak Perhutani menelan kerugian sekitar Rp. 5.571.000,00. Petugas Perhutani langsung melaporkan pelaku ke Mapolsek Cluring,” jelas Iptu Bedjo Mandrias, Sabtu (16/6).

Baca Juga:  Eksan Sebut Atlet Patriot Bangsa

Akibat tindakannya, sopir Dump Truck ini bakal terjerat Pasal 83 Ayat (1) huruf b Junto Pasal 12 hurif e Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2013, tetang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Dump Truck dan 1 glondong kayu jenis sonikeling kami amankan sebagai barang bukti. Pelaku kami tahan dan sudah mendekam di jeruji besi Mapolsek Cluring,” tegas Kapolsek Cluring Iptu Bedjo Mandrias.

 

Reporter : Yudi Irawan

Redaktur : Sulaiman

Banner Iklan Media Jatim