MSFC DISPLAY WEB

Bebas, Budi Pego Disambut Ratusan Warga Pesanggaran

Media Jatim

MediaJatim.com, Banyuwangi – Ratusan warga Desa Sumberagung menggelar aksi demo di depan Lapas Banyuwangi, aksi ini dilakukan sekaligus menjemput bebasnya Budi Pego aktivis asal Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran yang didakwa dalam kasus palu arit, Minggu (1/7).

Para masa berorasi untuk tetap menolak kegiatan tambang emas Tumpang Pitu yang dinilai banyak merugikan khususnya masyarakat Desa Sumberagung. Terkait kasus yang menjerat terdakwa tersebut, mereka menilainya sebagai bentuk kriminalisasi perjuangan Budi Pego dalam menolak kegiatan tambang emas di Tumpang Pitu.

Selain warga Pesanggaran, aksi demonstrasi juga diikuti sejumlah aktivis lingkungan dan puluhan mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Untag Banyuwangi. Aktivis tolak tambang emas ini dipanggul dari pintu Lapas II B Banyuwangi hingga ke kendaraan yang disiapkan untuk orasi.

Baca Juga:  Warga Pekulo Berhasil Angkat Merah Delima

Dalam orasinya, Budi Pego menyampaikan ucapan terima kasih kepada teman seperjuanganya atas dukungan dan sambutan yang diberikan akan kebebasanya dari masa tahanan dan berpesan, bahwa dia akan terus berjuang menolak kegiatan tambang emas.

Muhamad Arif kuasa hukum Budi Pego menjelaskan, kliennya sebagai aktivis tolak tambang emas tumpang pitu tersebut tidak bersalah, meski klienya belum inkrah. Klienya harus bebas, karena sudah menjalani hukuman sebagaimana vonis pengadilan negeri Banyuwangi.

Banner Iklan Media Jatim

“Tahapan – tahapan pemeriksaan kasasi itu belum putus, karena masa penahananya habis, maka berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi, yang bersangkutan harus dibebaskan demi hukum,” urainya.

Muhamad Arif menambahkan, Budi Pego sudah menjalani hukuman selama sepuluh bulan terhitung sejak 4 September 2017 sampai dengan 1 Juli 2018. Terdakwa maupun kejaksaan juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi.

Baca Juga:  Wartawan dan Aktivis Banyuwangi Ajukan Hearing

“Jikapun kasasi yang diajukan kejaksaan itu turun dan misalnya putusanya lebih lama dari sepuluh bulan, maka bisa saja terdakwa melanjutkan sisa penahananya. Namun kasasi itu belum turun,” jelasnya.

Usai berorasi di depan Lapas dan Pemda Banyuwangi, massa yang ikut hadir, kembali berorasi di depan Kantor PT. BSI di Tumpangpitu. Mereka tetap menolak keberadaan tambang. Karena jika terus digunduli, dampaknya akan ke masyarakat.

Berlangsungnya aksi penjemputan Budi Bego tersebut, berjalan damai dikawal petugas kepolisian Polres Banyuwangi, Jawa Timur.

 

Reporter : Yudi Irawan

Redaktur : Sulaiman