Kemensos Beri Pendampingan dan Dirikan Balai Sosial Suku Mausu Ane

Media Jatim

MediaJatim.com, Jakarta – Kementerian Sosial RI akan melakukan pendampingan dengan cara membangun shelter berupa Balai Sosial sebagai tempat penghubung aktifitas warga Suku Mausu Ane di Desa Negeri Maneo Rendah.

“Mengacu kepada hasil asesmen yang dilakukan Tim Kemensos, maka untuk jangka menengah dibangun shelter berupa balai sosial sebagai tempat penghubung aktifitas warga suku Mausu Ane agar dapat bersosialisasi secara bertahap,” kata Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Pepen Nazarudin di Jakarta, Sabtu.

Pepen mengatakan di Balai Sosial nanti akan ditempatkan 2 orang Pendamping Komunitas Adat Terpencil (KAT), yaitu Pendamping Lokal yang berasal dari warga setempat dan Pendamping Profesional yaitu tenaga sarjana. Keduanya akan tinggal dan menetap di Balai Sosial selama kurang lebih setahun untuk melakukan tugas-tugas administratif, fasilitatif dan koordinatif antara warga Suku Mausu Ane dengan pihak-pihak terkait di daerah.

Di Balai Sosial ini, lanjut Pepen, akan dilaksanakan berbagai aktifitas sosial kemasyarakatan seperti bimbingan mental spritual, bimbingan sosial kewarganegaraan (dokumen sipil), bimbingan kecakapan hidup bidang perkebunan dan pertanian, dan lain-lain.

“Di tempat ini juga akan menjadi titik dimana mereka mendapatkan layanan kesehatan dan pendidikan dasar bagi perempuan dan anak secara berkala, bahkan menjadi sarana pasar agar pemenuhan kebutuhan pokok mereka terpenuhi melalui transaksi jual beli produk kebun warga dan produk dari luar,” ujar Pepen.

Untuk mewujudkan berdirinya Balai Sosial, lanjutnya, Kemensos mendorong inisiatif dan komitmen pemerintah daerah untuk bersama-sama mendorong perubahan ke arah yg lebih baik sesuai aspirasi dan kebutuhan warga suku Mausu Ane. Mereka butuh waktu dan proses yg tumbuh dari mereka sendiri, bukan dipaksakan karena tugas kita melakukan pendampingan.

*Hasil Asesmen*
Sementara itu Tim Kemensos telah merampungkan asesmen awal warga Suku Mausu Ane. Pepen mengungkapkan ada beberapa poin penting menjadi catatan tim di antaranya mengenai jurmlah warga desa, jumlah warga yang meninggal, dan pendistribusian logistik.

Dirjen menjelaskan, dari hasil asesmen terungkap bahwa, Pertama, jumlah warga suku Mausu Ane di Desa Maneo Rendah yg tinggal diatas Pegunungan Morkelle tersebar pada 3 titik permukiman sebanyak 48 KK/200 jiwa. Namun yg turun mengungsi di penampungan warga sebanyak 18 KK/68 jiwa. Jumlah yang meninggal sebanyak 4 jiwa, yaitu 2 lansia dan 2 balita.

Baca Juga:  SPAB SRPB Jatim Edukasi Bencana di SDN Kedungturi Sidoarjo

Kedua, di lokasi penampungan yang berada di tepi sungai dekat Desa Siahari, sudah disalurkan bantuan sembako dan obat-obatan antara lain beras, lauk pauk, matras, selimut, family kit dari Kemensos. Bantuan juga datang dari berbagai unsur dan sedang disalurkan bertahap adalah dari BPBD Maluku, Pangdam Patimura, Kalpolda Maluku, yayasan, serta organisasi sosial kemasyarakatan lainnya.

Banner Iklan Media Jatim

Ketiga, keluarga korban meninggal masih berada di lokasi permukiman asal dan tidak ikut ke lokasi penampungan. Namun telah diidentifikasi melalui Paparaja Maneo Rendah untuk mendapat santunan.

Keempat, bencana yang terjadi adalah akibat gagal panen karena kebun mereka terkena wabah babi dan tikus. Hal ini memaksa warga hanya bertahan hidup dengan makanan apa adanya di hutan seperti pucuk aren dan rotan selama kurun waktu sekitar 5 bulan.

Kelima, atas musibah tersebut warga di pegunungan turun ke bawah untuk meminta bantuan pangan. Mereka tetap akan bermukim di kampung lamanya karena di lokasi tersebut dianggap tanah leluhur dan paska kebakaran pada 2015 sudah ditanami tanaman pala, cengkeh, dan karet. Namun sebagian dari mereka ada yang bersedia dimukimkan di bawah agar dapat menjangkau fasilitas umum di desa sambil tetap menjaga dan merawat kebun-kebun mereka di atas.

Keenam, dari beberapa poin di atas diharapkan pemerintah daerah melalui Dinsos Maluku Tengah dapat merumuskan tahapan rencana tindak lanjut yang melibatkan sektor-sektor terkait di daerah.

“Dari poin kelima ini menunjukkan mereka berkeinginan menetap di dua tempat dan pemerintah sangat menghargai keputusan ini. Maka dari itu untuk jangka pendek renacananya kita akan dirikan Balai Sosial untuk warga suku Mausu Ane,” kata Dirjen.

*Pemberdayaan KAT*
Sementara itu Direktur Komunitas Adat Terpencil Harapan Lumban Gaol mengatakan untuk solusi panjang pihaknya sedang mengkaji kemungkinan untuk program Pemberdayaan KAT yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi warga.

“Komunitas Adat Terpencil adalah sekumpulan orang dalam jumlah tertentu yang terikat oleh kesatuan geografis, ekonomi dan atau sosial budaya. Mereka tinggal di tempat yang terpencil dan atau rentan secara sosial ekonomi. Maka dari itu pemerintah akan melakukan Pemberdayaan Sosial ,” kata Direktur.

Baca Juga:  Bupati Jember Mohon Maaf, dan Tegaskan Siap Diawasi

Ia mengatakan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden nomor 186 tahun 2012 dan Permensos Nomor 12 Tahun 2015, Pemberdayaan Sosial yang dimaksud yakni bagaimana warga KAT mempunyai daya sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya di antaranya sandang, pangan, kesehatan dan pelayanan sosial.

“Karena ini merupakan jangka panjang, tentu kami akan melakukan kajian mendalam terlebih dahulu sehingga program pemberdayaan yang diberikan betul-betul sesuai dengan keinginan dan kondisi mereka,” tegas Gaol.

Berdasarkan data Direktorat Komunitas Adat Terpencil (KAT) persebaran warga KAT di Indonesia hingga akhir 2017 adalah 150.192 kepala keluarga. Dari jumlah tersebut sebanyak 6.288 kepala keluarga telah diberdayakan. Target pemberdayaan pada tahun 2018 adalah 2.099 kepala keluarga.

Sebaran KAT untuk Provinsi Maluku adalah 5.219 kepala keluarga. Saat ini yang sedang dalam tahap pemberdayaan sebanyak 177 kepala keluarga dan yang sudah mandiri sebanyak 359 kepala keluarga.

Lokasi Pemberdayaan KAT tersebar di 22 provinsi, 51 kabupaten, 65 kecamatan, 74 desa, 92 lokasi. Habitat lokasi KAT adalah di dataran tinggi dan atau daerah pegunungan, dataran rendah dan atau daerah rawa, di dataran pedalaman dan atau daerah perbatasan, di atas perahu dan atau di pinggir pantai, di atas pohon atau pemukiman liar.

Pemberdayaan sosial terhadap KAT bertujuan untuk memberikan perlindungan hak sebagai warga negara, pemenuhan kebutuhan dasar, integrasi KAT dengan sistem sosial yang lebih luas, dan kemandirian sebagai warga negara.

Dalam jangka panjang, lanjutnya, perlu dicermati agar masalah yang terjadi pada warga Suku Mausu Ane tidak terulang kembali. Pemerintah sangat memahami keberadaan mereka yang hidup menetap di hutan secara turun-temurun dimana hutan adalah bagian dari kehidupan mereka. Penataan lingkungan bisa menjadi prioritas pemberdayaan sesuai kebutuhan warga. Meskipun pemberdayaan bisa dilaksanakan di tempat asal (in situ) atau tempat baru (ex situ), itu sepenuhnya kita serahkan ke Daerah dan warga.

“Pemberdayaan yg diberikan tentu sesuai aspirasi Daerah dan warga KAT sendiri. Kalau semuanya sudah jelas _(clear and clean)_ maka pemberdayaan KAT baru kita realisasikan. Dan ini tentu memerlukan kajian sosiologis antropoligis,” papar Gaol.

Reporter: Sulaiman

Redaktur: Aryudi A Razaq