Bejat, Pelaku Persetubuhan Ini Ancam dan Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri

Media Jatim

MediaJatim.com, Banyuwangi – Kasus pemerkosaan menimpa anak di bawah umur kembali terjadi di sektor Rogojampi. Kasus itu menimpa SR, gadis warga Dusun Koncer Desa Darul Aman Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso. Di usianya yang masih 17 tahun, SR direnggut keperawannya oleh ayah kandungnya sendiri.

Kronologis kasus ini menurut Kapoksek Rogojampi Kompol Suharyono, bermula pada pernikahan siri antara pelaku bernama Sumarno (44), warga Kedungsari Rt 04 Rw 01 Desa Gintangan Kecamatan Blimbingsari Kabupaten Banyuwangi dan ibu korban berinisial US (33) warga Dusun Koncer Desa Darul Aman Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso pada tahun 2000.

Dari pernikahan itu istri pelaku hamil. Usia kandungan 3 bulan, pelaku meninggalkan istrinya tersebut hingga melahirkan bayi perempuan dan merewatnya hingga tumbuh dewasa. Sekitaran tahun 2006, pelaku mengetahui jika anaknya sudah tumbuh besar. Mengetahui hal itu, pelaku sering menjenguk korban yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri di Bondowoso untuk membiayai sekolah putrinya tersebut.

Tahun 2017, pelaku kembali datang ke rumah korban mengajak tinggal di Banyuwangi. Dari ajakan itu, tanpa curiga korban pun menyetujui. Setelah di Banyuwangi korban tinggal serumah bersama pelaku dan istri sah pelaku berinisial US (33) warga Dusun Kedungsari Rt 04 Rw 01 Desa Gintangan Kecamatan Blimbingsari yang juga dijadikan saksi dalam kasus ini, di rumah pelaku. Beberapa hari kemudian, di pertengahan Bulan Juni Tahun 2017, korban tidur seoarang diri di kamar rumah tersebut.

Baca Juga:  Kemensos Terbangkan Bantuan Makanan untuk Asmat

Saat itu, dia merasa ada yang mengulum dan menciumi bibirnya. Merasakan hal itu seketika korban bangun. Ternyata yang hal tersebut dilakukan oleh pelaku. Mendapat perlakuan hina oleh ayah kandungnya, kemudian korban melaporkan tindakan bapak bejat itu ke ibu kandungnya. Kemudian korban meminta pelaku untuk mengantarkan balik ke Bondowoso.

Nampaknya niat bejat pelaku kembali memuncak untuk mensetubuhi anak kandungnya tersebut. Tanggal 8 Juni 2018, pelaku dan istri syahnya datang ke rumah korban di Bondowoso mengajaknya tinggal di Banyuwangi.

Mendengar ajakan itu korban menolak, akan tetapi pelaku kalap dan mengancam korban apa yang sudah diberikan ke korban untuk kebutuhan hidupnya segera dikembalikan. Mendengar ancaman itu, kemudian korban menuruti ajakan pelaku.

Sesampainya di Banyuwangi korban tinggal serumah bersama pelaku dan istri syah pelaku di rumah milik H. Romlah Dusun Krajan Rt 03 Rw 02 Desa Gladag Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi. Rumah itu ditinggal pemiliknya karena bekerja di Kalimantan. Dan pemilik rumah menyuruh pelaku merawat rumah tersebut.

Banner Iklan Media Jatim

Kemudian tepat pada hari Sabtu Tanggal 28 Juli Tahun 2018 sekitar Pukul 22.00 WIB, sewaktu korban tidur di kamar barat rumah H. Romlah, tiba – taba pelaku masuk ke dalam kamar korban dan mengatakan ingin menemani tidur korban dan mencium kening korban serta memeluk tubuh korban hingga tertidur.

Baca Juga:  PU Tak Hadir, Warga Sumberagung Soal Perpanjangan Surat Dispensasi Kendaraan Tambang Emas Tumpangpitu

Sekitar Pukul 24.00 WIB malam itu, korban terbangun karena merasa ada yang membuka celananya sebatas lutut. Ternyata yang melakukan adalah pelaku. Melihat hal itu korban berusaha memberontak dan mengatakan “Bapak jangan seperti itu,”. Pelaku yang sedang kalap itu tak menghiraukan teriakan korban.

Karena mendapatkan perlakuan keji dari ayah kandungnya sendiri, keesokan harinya sekitar Pukul 08.00 WIB, korban menelepon ibu kandungnya dan menceritakan perlakuan itu. Mendengar cerita dari anaknnya, seketika itu ibu korban langsung datang ke Banyuwangi menjemput putrinya tersebut. Karena tak terima, kemudian ibu kandung korban melaporkan tindakan pelaku ke Mapolsek Rogojampi.

“Pelaku sudah kami ringkus berikut barang bukti pakaian dalam dan luar milik pelaku dan korban yang dikenakan saat kejadian. Dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (3) Sub Pasal 81 Ayat (1), (2) dan Pasal 82 Ayat (2) Sub Pasal 82 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 tentang perlindungan anak,” tegas Kompol Suharyono Kapolsek Rogojampi.

 

Reporter : Yudi Irawan

Redaktur : Sulaiman