MSFC DISPLAY WEB

Maling Motor di Cluring Diringkus Polisi

Media Jatim

MediaJatim.com, Banyuwangi – Ponirin, pelaku pencurian motor asal Dusun Kalirejo Rt 01 Rw 07 Desa Kaliploso Kecamatan Cluring berhasil ditangkap polisi sektor setempat, Sabtu (4/8) Pukul 21.00 WIB.

Pria berusia 34 Tahun ini dijebloskan ke jeruji besi Mapolsek Cluring karena terbukti mencuri motor Yahama Vega R warna merah hitam Nopol P 2950 YH, milik Ari Yulianto (31) warga Dusun Simbar I Rt 03 Rw 05, Desa Tampo Kecamatan Cluring.

Kapolsek Cluring Iptu Bedjo Mandrias menjelaskan, kasus pencurian motor ini terjadi Senin (31/7) sekitar Pukul 23.00 WIB. Saat pemilik motor pergi memancing di sungai ditelfon Sriani (31) istrinya, jika motor miliknya hilang tidak ada di tempat. Mendengar kabar itu, kemudian Ari Yulianto memutuskan pulang dan mencari motornya tersebut bersama warga.

Saat pencarian, Surono (39) warga Dusun Simbar I Rt 01 Rw 03 saksi dalam kejadian ini, melihat pelaku menuntun motor milik korban lewat depan rumahnya. Kemudian dia pertanya kepada pelaku kenapa motornya dituntun. Mendengar pertanyaan saksi itu kemudian pelaku menjawab jika motor yang dibawanya kehabisan bensin. Pelaku juga dilihat saksi Hadi (34) warga Dusun Simbar I Rt 01 Rw 06, lewat di depan rumahnya.

Baca Juga:  So why Men Are Purchasing Russian Women?

Karena curiga, saksi itu kemudian memberitahukan apa yang dilihatnya tersebut ke korban melalui sambungan telefon dan diangkat oleh istri korban. Saksi ini menyuruh istri korban untuk melihat motor miliknya, ada atau tidak. Mendapat kabar itu, Sriani langsung melihat motor milik suaminya yang terparkir di belakang rumahnya, dekat kandang sapi. Saat dilihat, motor raib tidak ada di tempat.

Korban pun bersama warga kemudian melakukan pencarian. Motor korban berhasil ditemukan di pinggir jalan jurusan Tampo – Plampangrejo. Kemudian korban membawa motor miliknya ke kediamannya dan melaporkan kasus pencurian disertai pemberatan ini ke Mapolsek Cluring Sabtu (4/8). Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan pencarian dan berhasil meringkus pelaku.

Baca Juga:  Proses Hukum Kasus Investasi Rp23 Miliar PT. Sumber Daya Bangkalan Mandek, Kejari Sebut Tak Perlu Tergesa-gesa

Dihadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Motor milik korban dicurinya dari belakang rumah korban dan dituntun 500 meter menuju ke jalan raya. Pelaku berusaha menghiduokan mesin motor, namun tidak berhasil. Akhirnya motor korban ditinggalkan begitu saja di pinggir jalan tersebut dan pulang berjalan kaki.

“Pelaku sudah tertangkap. Dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian Rp. 5 juta,” tegas Iptu Bedjo Mandrias Kapolsek Cluring.

Reporter : Yudi Irawan

Banner Iklan Media Jatim

Redaktur : Sulaiman