MediaJatim.com, Pamekasan – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan menggelar Rapat Pleno Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) 1, Ahad (11/11).
Bertempat di Pendopo Kecamatan Kadur, kegiatan tersebut dihadiri oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari 10 desa, dan pimpinan partai politik (parpol) se-Kecamatan Kadur.
“Berdasarkan Surat Edaran (SE) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 1.099 tentang Penyempurnaan DPTHP-1 atas rekomendasi Bawaslu dan partai politik, maka ada lima tahapan yang perlu dijalani oleh penyelenggara pemilu,” ujar Ketua PPK Kadur, Moh Sikur, dalam sambutannya.
Pertama, Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) 1-28 Oktober 2018. Kedua, Coklit Terbatas 1-9 November 2018. Ketiga, Rapat Pleno DPTHP-1 tingkat desa/kelurahan 10 November 2018. Keempat, Rapat Pleno DPTHP-1 tingkat kecamatan 11 November 2018.
“Yang kelima besok Rapat Pleno DPTHP-1 tingkat kabupaten 12 November 2018,” ungkap Sikur.
Pleno tingkat PPK kali ini diikuti oleh peserta/undangan terbatas meliputi Panwascam, Partai Politik, dan PPS. Kendati demikian, PPK Kadur tetap melayangkan surat pemberitahuan kepada forum pimpinan kecamatan (forpimka).
Form yang diberikan kepada peserta pleno meliputi Form A.B-DPTHP.2-KPU, Form A.B-DPTHP.2.2-KPU, Berita Acara, Lembar Kontrol Internal, Form A.C-DPTHP.2-KPU, Form A.C-DPTHP.2.2-KPU (jika ada pemilih Non KTP el.
Reporter: A6
Redaktur: Sulaiman
Acara tadi sangat tooop mantap lagi