MSFC DISPLAY WEB

Jalankan SE KPU, PPK Kadur Gelar Rapat Pleno DPTHP-1

Media Jatim

MediaJatim.com, Pamekasan – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan menggelar Rapat Pleno Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) 1, Ahad (11/11).

Bertempat di Pendopo Kecamatan Kadur, kegiatan tersebut dihadiri oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari 10 desa, dan pimpinan partai politik (parpol) se-Kecamatan Kadur.

“Berdasarkan Surat Edaran (SE) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 1.099 tentang Penyempurnaan DPTHP-1 atas rekomendasi Bawaslu dan partai politik, maka ada lima tahapan yang perlu dijalani oleh penyelenggara pemilu,” ujar Ketua PPK Kadur, Moh Sikur, dalam sambutannya.

Banner Iklan Media Jatim

Pertama, Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) 1-28 Oktober 2018. Kedua, Coklit Terbatas 1-9 November 2018. Ketiga, Rapat Pleno DPTHP-1 tingkat desa/kelurahan 10 November 2018. Keempat, Rapat Pleno DPTHP-1 tingkat kecamatan 11 November 2018.

Baca Juga:  Calon Alternatif, Baidowi-Khalil Asy'ari Menguat

“Yang kelima besok Rapat Pleno DPTHP-1 tingkat kabupaten 12 November 2018,” ungkap Sikur.

Pleno tingkat PPK kali ini diikuti oleh peserta/undangan terbatas meliputi Panwascam, Partai Politik, dan PPS. Kendati demikian, PPK Kadur tetap melayangkan surat pemberitahuan kepada forum pimpinan kecamatan (forpimka).

Form yang diberikan kepada peserta pleno meliputi Form A.B-DPTHP.2-KPU, Form A.B-DPTHP.2.2-KPU, Berita Acara, Lembar Kontrol Internal, Form A.C-DPTHP.2-KPU, Form A.C-DPTHP.2.2-KPU (jika ada pemilih Non KTP el.

Reporter: A6

Redaktur: Sulaiman

Respon (1)

Komentar ditutup.