MSFC DISPLAY WEB

Pencuri dan Penadah Motor di Banyuwangi Dibekuk Polisi

Media Jatim

MediaJatim.com, Banyuwangi – Satuan Reskrim Polres Banyuwangi berhasil menangkap pelaku pencurian motor. Pelaku tersebut berinisial I (34) warga Dusun Wonosari Desa Tamansuruh Kecamatan Glagah, dan M warga Kelurahan Singoturunan Kecamatan Banyuwangi. Tak hanya pelaku, penadah motor curian ini juga berhasil dibekuk petugas.

Ungkap kasus tersebut dijelaskan Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi ke sejumlah media di halaman Mapolres Banyuwangi, Minggu (18/11). Menurut Kapolres yang baru menjabat di Bumi Blambangan ini, perbuatan pelaku sangat meresahkan masyarakat di Tempat Kejadian Perkara (TKP), terutama wilayah Kecamatan Banyuwangi dan Kalipuro.

Menurutnya, di bulan November 2018 terdapat 5 laporan polisi (LP) dari masyarakat. Bedasar LP tersebut petugas, Selasa (13/11) berhasil membekuk pelaku berinisial I, Pukul 16.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 5 unit motor tanpa dokumen.

“Pelaku ini merupakan residivis motor,” jelas AKBP Taufik.

Pelaku M, juga berhasil ditangkap petugas. Dari penangkapan pelaku ini, kemudian polisi berhasil menangkap 3 penadah hasil motor curian berinisial J, warga Lingkungan Suko Kelurahan Gombengsari Kecamatan Kalipuro, S, warga Dusun Kopen Kucing Desa Kampunganyar Kecamatan Glagah, dan SH, warga Krajan Desa Segobang Kecamatan Licin.

Baca Juga:  Laporan Penyesuaian Anggaran Belum Rampung, OPD Dinilai Membangkang Bupati

Tersangka J ditangkap petugas, Selasa (13/11) sekitar Pukul 17.00 WIB. Usai dilakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap R. Dari tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti motor Honda Supra Fit Nopol P 5022 YB

Tersangka S, ditangkap Rabu (14/11), dari pengembangan yang dilakukan, petugas kemudian meringkus RYD dan AS. Dari tangan AS, ditemukan barang bukti 1 unit motor Honda Supra X nopol P 4910 XF.

SH ditangkap petugas, Rabu (14/11). Kemudian petugas juga menangkap AS pada Kamis (15/11), dan W pada Jum’at (16/11), keduanya warga Dusun Krajan, Desa Paspan, Kecamatan Glagah. Dari tangan W polisi mengamankan barang bukti 1 unit motor Honda nopol P 5267 XF.

Baca Juga:  Kader HIMASPA Pamekasan Sabet Juara Esai Tingkat Provinsi

“Selain memgamankan barang bukti motor tersebut, petugas juga menyita knci khusus yang diduga digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya. Dari perbuatan itu, pelaku kita jerat pasal 363 ayat 1 KUHP. Penadahnya kita jerat pasal 480 ayat 1 KUHP,” tegas AKBP Taufik.

Banner Iklan Media Jatim

Di press release ungkap kasus tersebut, Kapolres juga menyerahkan secara langsung barang bukti 1 unit motor Supra X nopol P 4910 XF ke Zuhri, warga Dusun Kopensere, Desa Pesucen, Kecamatan Kalipuro.

“Barang bukti kita serahkan ke korban,” jelas Kapolres.

Menurut pengakuan Zuhri, sekitar dua bulan lalu motornya hilang ketika merumput di Lingkungan Payaman, Kelurahan Giri, Kecamatan Giri.

“Alhamdulillah, motor saya akhirnya ditemukan. Saya sangat berterima kasih ke bapak polisi, karena telah menemukan motor saya, dan diserahkan ke saya lagi tanpa dipungut biaya,” ungkap korban curanmor tersebut.

 

Reporter : Yudi Irawan

Redaktur : Sulaiman