MSFC DISPLAY WEB

Usai Dicekoki Miras, Gadis Sekokah Ini Digilir Dua Pria

Media Jatim

MediaJatim.com, Banyuwangi – Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Banyuwangi, Jawa Timur. Kali ini, siswi sekolah berusia 17 Tahun berinsial EA warga Dusun Krajan Desa Tembokrejo Kecamatan Muncar menjadi korban perstubuhan pelaku berinsial RE (18) pemuda Dusun Palurejo Rt 2 Rw 11 Desa Tembokrejo dan rekan RE berinisal BN.

Kapolsek Muncar Kompol Toha Choiri melalui Kanit Reskrim Polsek Muncar Iptu Eko Darmawan menjelaskan, kasus tak patut dicontoh ini bermula Kamis 8 Februari 2018. Saat itu Pukul 13.00 WIB tersangka BN menjemput korban di sekolah.

Kemudian gadis ini diajak ke pantai Gumuk Kantong Muncar yang ternyata sudah ditunggui tersangka RE. Setelah ketiganya bertemu, korban diberi miras oplosan hingga korban merasa pusing dan mabuk. Usai itu korban diajak jalan – jalan ke Pelabuhan Muncar hingga tak pulang ke rumahnya.

Baca Juga:  Peserta Latihan KPMD Keluhkan Fasilitas BBLM Yogyakarta

Jumat 9 Februari 2018, sekitar Pukul 02.00 WIB, korban disetubuhi secara bergiliran oleh dua tersangka tersebut, di Pos Kampling kawasan Pelabuhan Muncar Dusun Kalimati Desa Kedungrejo Kecamatan Muncar. Usai melakukan tindakan itu, kedua pelaku langsung kabur melarikan diri beberapa bulan.

Berkat kesigapan Kepolisian Sektor Muncar, pelaku RE berhasil ditangkap petugas, Sabtu 24 November 2018 dan langsung diglandang ke Mapolsek setempat.

” Tersangka RE sudah kami tangkap. BN masih dalam pengejaran,” tegas Iptu Eko Darmawan.

Dari penangkapan pelaku, polisi juga menyita pakaian korban dan pelaku. Bahkan saat kejadian, korban masih mengenakan seragam sekolah.

Baca Juga:  Pemimpin Elektori, Legitimasinya Kuat

“Dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 D Junto Pasal 81 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelas Iptu Eko Darmawan Kanit Reskrim Polsek Muncar.

 

Reporter : Yudi Irawan

Banner Iklan Media Jatim

Redaktur : Sulaiman