Rusak Pagar, 3 Warga Srono Dibui

Media Jatim

MediaJatim.Com, Banyuwangi – Petugas Reskrim Polsek Srono meringkus MF (60), MW (36) warga Dusun Sumbergroto Desa Rejoagung, dan MS (39) warga Dusun Sumberagung Desa Rejoagung Kecamatan Srono. Ketiga warga ini ditangkap karena terbukti melakukan pengrusakan pagar betek milik Felik Widodo (35) warga setempat.

Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi melalui Kapolsek Srono AKP Mulyono, perusakan pagar itu dilakukan para pelaku Jumat 23 November 2018 sekitar Pukul 08.30 WIB, dengan cara dirobohkan. Akasi para pelaku ini diketahui Nanang (37) yang juga warga setempat.

Mengetahui hal itu, kemudian warga yang dijadikan saksi dalam kasus ini memberitahukannya ke Felik Widodo. Mendengar informasi itu, sontak pemilik lahan ini langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pagar bambunya saat dilihat sudah roboh hampir separuh dan tertumpuk di lokasi. Di TKP pelaku itu sudah tidak ada. Merasa menjadi korban, Felik Widodo langsung melaporkan kejadian itu ke polsek setempat.

Baca Juga:  Ikut Resmikan Samsat Unggulan Payment Point Lenteng, Jasa Raharja Pamekasan: Permudah Warga Bayar Pajak!

Jumat 30 November 2018 sekitar Pukul 09.00 WIB aksi itu kembali dilakukan para pelaku. Bahkan pelaku menebangi pohon di TKP. Melihat kejadian itu, korban langsung menghubungi Polisi Sektor Srono. Mendapat informasi itu, petugas bergegas menuju lokasi kejadian.

Di TKP petugas langsung meringkus pelaku berikut barang bukti 1 buah pecok, 1 buah mothik, 2 buah sabit, 1 ikat bilahan bambu pagar, 2 lembar pecahan asbes dan menggelandang para pelaku ke Mapolsek Srono, untuk tindakan lebih lanjut.

“Pelaku mengakui melakukan perbuatan itu. Berdasarkan keterangan dari pelaku dan korban, kejadian ini dipicu masalah sengketa kepemilikan tanah. Keduanya saling mengklaim,” terang AKP Mulyono, Rabu (5/12).

Historis tanah tersebut menurut AKP Mulyono bersumber dari pelaku dan korban, dari Tahun 1975 sampai Tahun 1990 tanah disewa oleh KUD, dan dokumen tersebut tidak ditemukan. Kemudian setelah masa sewa berakhir tanah itu kembali kepada pemilik tanah dan digunakan untuk usaha bengkel perbaikan kapal dan perahu. Sehingga sekeliling tanah itu dipagar betek oleh pemilik tanah.

Baca Juga:  Calon Duta Bela Negara Temui Dandim Pamekasan

Sedangkan tersangka MF akhir – akhir ini mengklaim dan menyatakan jika tanah itu miliknya karena tanah tersebut milik nenek dan kakek tersangka. Kemudian diwariskan ke orang tua tersangka. Dan tersangka mengklaim sebagai ahli waris. Namun polisi memiliki data dari pemerintah Desa Rejoagung Kecamatan Srono jika objek sengketa tanah adalah milik orang tua korban atas nama Moch Saidi P Widji Harsono.

“Dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 1 Junto Pasal 406 KUHP,” tegas Kapolsek Srono AKP Mulyono.

Banner Iklan Media Jatim

 

Reporter : Yudi Irawan

Redaktur : Sulaiman