“Bangkalan Memanggil”: RUU Permusikan Seperti Bonsai

Media Jatim

MediaJatim.com, Bangkalan – “Dari hasil diskusi musyawarah musisi komunitas se-Kabupaten Bangkalan, dengan ini kami tolak RUU Permusikan. Hidup musik Indonesia.”

Kalimat tersebut yang menjadi bentuk deklarasi malam itu, oleh para narasumber dan perwakilan para kelompok kesenian yang tergabung dalam acara “Bangkalan Merespon”, Kamis (14/2/2019) malam.

Bagi “Bangkalan Memanggil”, RUU Permusikan seperti bonsai. Yakni, tumbuhan kerdil, diperoleh dengan menanamnya dalam pot dengan cara tertentu (pot dangkal, pemangkasan akar dan cabang). RUU Permusikan adalah “tanaman yang dikerdilkan”.

Riuh tepuk tangan dengan semangat seduhan kopi dari barista, para musisi menggemakan ruangan Kopi Kelud dipenghujung acara. Deklarasi yang dilontarkan menjadi wujud serius tentang RUU Permusikan yang santer menjadi polemik sejak rancangan tersebut sampai dikhalayak umum.

Abdul Adhim selaku pemilik Kopi Kelud, dengan penuh semangat setelah selesai mendeklarasikan penolakan RUU Permusikan, mengungkapkan: “Kita-kita yang suka musik ini, yang hadir di sini maksudnya, serius menanggapi RUU Permusikan itu.”

Baca Juga:  Relawan Rumah Zakat Terima Penghargaan Sertifikasi Profesi Penanggulangan Bencana

Laki-laki yang akrab dipanggil Adenk asal Galis, Kabupaten Bangkalan tersebut menambahkan, yang dilakukan oleh para musisi Bangkalan malam ini semata-mata bentuk tanggapan kita, yang cinta akan cara dan keberadaan musik di Indonesia.

Diskusi terbuka diselenggarakan Komunitas Literasi Bawah Arus Bangkalan, Paguyuban Do IT Your Self dan Kopi Kelud. Juga turut mengundang KGB (Komunitas Gitar Bangkalan), KRB (Komunitas Reggae Bangkalan), Independent Art, dan beberapa Unit Kegiatan Mahasiswa UTM dalam bidang musik, Seperti Bising, Viper dan Blue Murder.
Pembincang matang seperti Hendra Gemma dan Yanto (musisi senior di Bangkalan), Ki Suryo (budayawan) dan Ramadhan Mustika Pamungkas (aktivis muda dari fakultas hukum UTM), hadir sebagai pembicara.

Di awal sesi diskusi, Hendra Gemma mengutarakan, tentang RUU Permusikan yang menimbulkan polemik, tentunya perlu respon dalam bentuk penolakan atau dukungan.

“Polemik ini yang merangsang kita untuk meresponnya dalam bentuk penolakan atau dukungan. Terlepas posisi kita sebagai pemusik, atau penikmat musik. RUU ini sangat berdampak pada setiap elemen pelaku musik,” tegasnya.

Baca Juga:  Sudah Sebulan Eks Kades Larangan Tokol dkk Ditetapkan Tersangka namun Tak Ditahan!

Elemen yang dimaksudkan Hendra dalam penyampaiannya mencakup, penulis naskah, penyanyi, komposer dan lain sebagainya.

Tidak berhenti disitu saja, Hendra juga mengutarakan tanggapan tentang kejelasan isi Pasal 5 RUU Permusikan, yang pada malam itu cukup hangat diperbincangkan.

“Setiap konten porno atau tidak porno bisa dipandang dari banyak sudut pandang yang berbeda. Lantas bagaimana kita bisa menemukan parameter dalam berlogika,” tuturnya.

Ki Suryo yang ada di samping Hendra saat diskusi juga menambahi, dia menjelaskan bahwa keberadaan Pasal 5 membatasi kreatifitas dan mengkerdilkan suatu karya.

“Menuju Indonesia yang berkarya dan beretika. Tapi dalam hal lain, pasal ini membatasi kreatifitas dan mengkerdilkan suatu karya. Ini sama saja dengan membonsai. Hanya sepintas terlihat indah dan bagus,” tukasnya.

Reporter: Shafif KA

Redaktur: A6