Akademisi Madura: 5 Syarat Pemilu Bisa Dinilai Demokratis

Media Jatim

MediaJatim.com, Pamekasan – Akademisi milenial asal Pamekasan Madura, Kusyairi, menjadi pembicara dalam acara konsolidasi Muspika Kecamatan Kadur Pamekasan, Rabu (20/3/2019). Hadir Camat, Kapolsek, Danramil, Kades, dan tokoh masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Kusyairi menjelaskan, ada 5 syarat pemilu bisa dinilai demokratis. Hal tersebut diungkapkan saat mengisi acara Koordinasi dan Konsolidasi Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban Menjelang Pilpres dan Pileg Tahun 2019 di pendopo Kecamatan Kadur.

Dosen muda Universitas Madura itu memaparkan dengan lugas 5 syarat tersebut, yakni Universality, Eguality, Freedom, Secrecy dan Tranparance.

Banner Iklan Media Jatim

“Pertama, pelaksanaan pemilu harus universalitas. Maka dari itu pemilu yang demokratis juga harus diukur secara universal, artinya berlaku kepada pada semua orang yang hidup di bumi Indonesia ini,” jelasnya.

Kemudian yang kedua, lanjut Kusyairi, dalam pelaksanaan pemilu harus ada kesataraan ini juga harus menjadi jaminan kesetaraan bagi peserta pemilu atau disebut dengan Eguality. Untuk itu, peraturan perundang-undangan terkait pemilu harus dapat meminimalisir terjadinya Poltical Eneguality (ketidaksetaraan politik).

Baca Juga:  Terungkap! Pemukul Panwascam Waru Ternyata Caleg Demokrat

“Lalu yang ketiga adalah Freedom. Dimana pemilih harus bebas menentukan sikap politiknya tanpa ada tekanan, iming-iming janji, pemaksaan, pemberian hadiah tertentu yang dapat mempengaruhi pilihan para pemilih. Hal itu sangat penting untuk dijadikan pijakan dan dijalankan oleh penegak hukum (Polisi dan TNI),” lanjutnya.

Keempat, Secrecy kerahasiaan dalam pemilih atau Secrecy. Independensi dalam menentukan pilihan dalam hal ini kaitannya dengan hak asasi manusia untuk menentukan sikap politiknya.

“Terakhir, Transparency. salah satu unsur harus dipenuhi dari demokrasi adalah adanya keterbukaan, prinsip ini penting dijalankan oleh penyelengara pemilu dan peserta pemilu serta pemangku kepentingan yang berkaitan dengan pemilu” papar Kusyairi.

Dalam kesempatan ini, ia juga menjelaskan hal yang berkenaan dengan pentingnya keterbukaan informasi pemilu. Menurutnya, informasi pemilu biar tidak hanya didapatkan oleh segelintir orang saja, semua lapisan masyarakat harus mengetahui tahapan dan pelaksanaan pemilu.

Baca Juga:  Hasil Rekap Internal Tim, Aliyadi Mustofa Diprediksi Kembali Raih Suara Tertinggi Nasional 

“Sebab, kurangnya keterbukaan akan mengakibatkan rendahnya partisipasi dan meningkatnya mobilitas, rendahnya rasionalitas choice dan akan meningkatkan perilaku pramatisme, serta keterbatasan akses informasi pemilu akan berdampak juga pada ketiadaan choise dan voice masyarakat terhadap pelaksanaan pemilu,” tegasnya.

Pemilu serentak tahun 2019 merupakan amanah keputusan Mahkamah Konsitusi Nomor 14/PUU-IX/2013. Putusan MK itu menyatakan bahwa Pemilihan Umum Legislatif, Pemilihan Presiden harus dilaksanakan secara serentak.

Dilatarbelakangi putusan MK itulah maka terbentuk UU. No 7 tahun 2017 tentang pemilu yang diantaranya mengatur pelaksanaan pemilihan DPR-RI, DPRD, DPD, dan Presiden secara bersamaan, hal itulah yang kemudian kita kenal dengan pemilu serentak.

Reporter: Sulaiman

Redaktur: A6