Lagi, Dua Pencuri Motor Ditangkap Polsek Muncar

Media Jatim

MediaJatim.com, Banyuwangi – Kasus pencurian motor kembali terjadi di sektor Muncar. Kali ini kasus itu menimpa Sriana (31) warga Dusun Rumping Desa Plampangrejo Kecamatan Cluring.

Korban tersebut kehilangan motor Honda Scoopy warna putih Nopol P 2129 UX saat korban mengambil uang di ATM Bank BRI Desa Sumberberas Kecamatan Muncar, Senin (3/6) sekitar Pukul 04.00 WIB.

Kanit Reskrim Poslek Muncar Iptu. Eko Darmawan mengatakan, kasus pencurian itu terkuak usai petugas menemukan barang bukti motor milik korban dalam kondisi tak berplat nomor di wilayah Sembulung, Kecamatan Cluring. Setelah dicek nomor rangkanya, ternyata motor itu milik korban.

Baca Juga:  Rutan Situbondo Bebaskan 13 Napi Karena Corona

Pelaku pencurian bisa ditangkap berkat rekaman kamera pemantau (CCTV) bank tersebut. Dari temuan barang bukti itu, kemudian petugas Polsek Muncar berkordinasi dengan Polsek Cluring.

Dua pelaku pencurian berinisial HR (20) asal Dusun Cangaan Desa Genteng Wetan Kecamatan Genteng dan GSP (19) warga Dusun Umbulrejo Desa Bagorejo Kecamatan Srono berhasil ditangkap di depan Puskemas Benculuk Kecamatan Cluring, usai dirayu ketemuan di lokasi penangkapan tersebut, Senin (3/6) malam Pukul 19.00 WIB.

Dari pengakapan itu, polisi juga mengamankan motor Honda Scoopy milik pelaku dan alat kuncian yang digunakan pelaku mencuri motor korban. Kedua pelaku ini tak berkutik saat ditangkap, kemudian keduanya diglandang ke Mapolsek Muncar, untuk ditindak lebih lanjut.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Fasilitasi Rapid Tes Antigen Gratis untuk Santri

“Pelaku sudah kami tangkap. Kita jerat Pasal 363 KUHP Ayat 1 ke 4e dan 5e. Kasus ini masih kita kembangkan,” tegas Iptu Eko Darmawan.

Reporter : Yudi Irawan

Redaktur : Sulaiman