Pemkab Pamekasan Larang Keras Tempat Karaoke Beroperasi

Media Jatim

MediaJatim.com, Pamekasan – Pemerintah daerah Kabupaten Pamekasan memoratorium dan melarang keras semua jenis usaha tempat karaoke beroperasi di kabupaten yang berslogan Gerbang Salam tersebut.

Pada awal tahun 2019 lalu, Bupati Pamekasan, H Baddrut Tamam didampingi Forkopimda dan Ormas turun langsung melakukan penutupan di beberapa tempat karaoke.

Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Ismail mengatakan pihak Pemerintah Daerah sudah memoratorium dan melarang keras semua jenis tempat hiburan karaoke beroperasi kembali.

“Tidak boleh ada hiburan karaoke kembali di Pamekasan. Ini sudah kebijakan dari Bupati Pamekasan bersama Forkopimda dan Ormas. Kita tahu beberapa waktu lalu telah dilakukan penutupan langsung tempat karaoke,” kata Ismail, Selasa (9/7/2019).

Baca Juga:  La Nyalla: Tiga Pelajaran Penting dari Kasus Ratna bagi Prabowo-Sandi

“Banyak masukan dari masyarakat yang menilai tempat tersebut menjadi tempat maksiat, serta fakta di lapangan juga menunjukkan sangat meresahkan, sehingga bupati Pamekasan langsung menindak temuan tersebut,” imbuhnya.

Selain itu, semua pengelola tempat karaoke tidak diperbolehkan melakukan perpanjangan izin operasional atau sejenisnya. Menurut politisi Partai Demokrat itu, selama memoratorium masih banyak pengusaha yang masih mengajukan izin.

“Pengajuan izin itu tentu kami tolak. Karena dinilai usaha tersebut banyak sekali mudhatratnya daripada maslahatnya,” tegas Alumnus IAIN Madura tersebut.

Mantan aktivis PMII itu juga berharap semua pihak bisa berpartisipasi aktif mengawasi dan melaporkan kepada pihak yang berwewenang apabila mendapatkan tempat karaoke yang masih beroperasi.

Baca Juga:  2.000 Santri di Pamekasan akan Menerima Beasiswa di Tahun Ajaran Baru 2021

Kebijakan penutupan tempat karaoke ini sudah banyak dilakukan di beberapa kabupaten di provinsi Jawa Timur, seperti Jember dan Lumajang.

Banner Iklan Media Jatim

Reporter: Zul

Redaktur: Sulaiman