Analisis Kritis Pembolehan Hukum Zina

Media Jatim
Ilustrasi Zina, (Foto: Ist).

Oleh: Imam Turmudzi

Diantara beberapa hal yang dilarang oleh syariat islam adalah zina, zina merupakan perbuatan keji dan buruk yang bisa merusak kehidupan pelakunya menjadikan pelakunya sebagai seseorang yang hina, sebab pada dasarnya zina tidak dapat dipisahkan dengan hawa nafsu. Seperti yang sudah kita ketahui bahwa manusia diciptakan oleh Allah SWT dengan adanya akal dan nafsu, berbeda dengan makhluk-makhluk Allah yang lain seperti hewan yang yang hanya diberikan nafsu, malaikat yang hanya diberikan akal, dan manusia lebih dari itu. Manusia bisa lebih mulia dari malaikat jika mampu mengontrol nafsunya dan menjadikan akal sebagai rajanya, sebaliknya manusia bisa lebih hina dari hewan jika menjadikan nafsu sebagai pedoman dalam setiap kehidupannya.

Zina merupakan perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Agama Islam mengecam keras pada setiap pelaku zina yang hukumannya cukup berat seperti halnya rajam dan semacamnya, pada dasarnya zina merupakan perbuatan seksual yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan yang belum terikat oleh tali pernikahan, tetapi lebih umum lagi bahwa setiap perbuatan yang dilakukan serta mengandung unsur zina itu juga bisa masuk pada pengertian zina sesuai dengan Hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah “Kedua mata itu bisa melakukan zina, kedua tangan itu (bisa) melakukan zina, kedua kaki itu (bisa) melakukan zina dan kesemuanya itu diikuti oleh alat kelamin” (Hadits Shahih oleh Imam Bukhori dan Muslim dari ibnu Abbas dan Abu Hurairah).

Baca Juga:  Pemilu 2024: Titik Balik Kebangkitan Kaum Milenial

Namun, belakangan ini kita dikagetkan dengan isi desertasi salah satu kandidat dosen di UIN Sunan Kalijga Yogyakarta dengan judul “Konsep Milk Al-Yamin Muhammad Syahrur Sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital.” Hal ini menimbulkan beberapa pro-kontra dikalangan Ulama’, para dosen,mahasiswa dan bahkan orang-orang awam, sebab dalam isi disertasinya kandidat doktor tersebut secara langsung melegalkan hubungan seksual diluar nikah, didalamnya dia mengambil pengertian konsep Milk Al-Yamin (Budak) seorang pemikir liberal asal Suriah Muhammad Syahrur yang menganggap hubungan seksual non marital itu bukanlah zina selagi hal itu dilakukan ditempat tertutup dan hal itu tidak melanggar syariat Islam. Disertasi tersebut jelas bersebrangan dengan norma-norma Agama Islam yang sudah jelas dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits yang menjadi rujukan umat islam didalam menjalankan kehidupanya.

Dalam Al-Qur’an Surah Al-Isyra’ ayat 32 yang artinya “dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.” Dalam ayat ini tidak dengan jelas langsung mengharamkan zina namun di dalam ayat tersebut ada beberapa poin penting, yang pertama “dan janganlah kamu mendekati zina” Allah SWT melarang zina dengan keharaman yang mutlak sehingga haram juga untuk sekedar mendekatinya berbeda dengan larangan-larangan Allah yang lain yang sebagian besar larangan itu bersifat universal. Dalam tafsirnya Ibnu Katsir menjelaskan “Allah melarang hamba-hambanya berbuat zina, begitu pula mendekatinya dan melakukan hal-hal yang mendorong dan menyebabkan terjadinya zina.” Poin kedua adalah “keji dan jalan yang buruk” Ibnu Katsir kata (keji) berarti dosa besar sedangkan kata (jalan yang buruk) berarti hal yang paling buruk. Dari ini jelas bahwa islam sangat menganjurkan kehati-hatian terhadap manusia sehingga islam mengutamakan tindakan previntif untuk kemudian menutup kemungkinan-kemungkinan adanya kerusakan.

Baca Juga:  Begawan Ekonomi Indonesia Antisipasi Corona

Dalam Forum Kajian Insan Cita yang diadakan oleh Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Pamekasan Komisariat IAIN Madura telah dikaji bersama Kanda Syakroni (Senior HMI yang pakar Tafsir) bahwa Abdul Aziz penulis desertasi itu benar-benar liberal dan sesat.

Kerangka berfikir yang dilakukan sangat bertantangan dengan Al-Qur’an dan Al-Hadits. Di dalam tafsir Al-Munir Juz 2 dan kitab I’anatut Tholibin juz 4 telah mengupas tentang zina dan had-hadnya. Bagaimana bisa seorang Abdul Aziz membolehkan?

Penulis adalah Kader HMI Komisariat IAIN Madura