MSFC DISPLAY WEB

Panduan Umat Islam Era Milenial

Media Jatim

Judul Buku: Fikih Kontemporer
Penulis: Dr. H. Sapiuddin Shidiq, M.Ag
Penerbit: PRENAMEDIA GROUP
Tahun Terbit: 2019
Tebal Buku: xiv, 302 halaman
ISBN: 978-602-0895-99-4
Peresensi: Amirul Muttaqin*

Hidup di era milenial merupakan kisah yang berkesepanjangan dalam meniti masa depan. Masa depan yang indah adalah masa depan yang dinantikan. Menantikan kesuksesan dan keharmonisan bangsa. Namun kini semakin bertambahnya usia, Indonesia semakin penuh aral dan rintangan. Berbagai persoalan terjadi di negeri ini. Mulai dari persoalan politik, pendidikan, perekonomian dan bahkan persoalan agama.

Dalam mengatasi kompleksnya persoalan agama Islam, kita selaku umat yang taat pada perintah agama Islam perlu memiliki panduan khusus. Dr. H. Sapiuddin Shidiq, M.Ag — dosen UIN Jakarta — menerbitkan buku yang berjudul, “Fikih Kontemporer”. Buku ini sangat cocok dan praktis bagi semua kalangan. Dalam buku tersebut dijelaskan berbagai isu-isu penting yang dihadapi oleh umat Islam saat ini.

Sebagai umat Islam di Indonesia adalah sangat memprihatinkan sekali ketika agama sudah dibawah kekuasaan. Banyak masyarakat yang telah melalaikan kewajibannya sebagai umat Islam demi kepentingan duniawi semata. Banyak pula orang yang mempraktikkan agama dengan jalan yang salah. Maksudnya mereka menyalahgunakan hukum Islam yang sebenarnya atau tahu hukumnya tapi kurang menyadari keberadaannya, seperti adanya remaja yang merasa nyaman dengan hubungan lawan jenis yang bukan mahram, adanya zina, main judi, dan lain sebagainya.

Menariknya lagi, akhir-akhir ini pernah ada teori yang membolehkan bagi partner (pacar/ belum nikah) untuk melakukan hubungan intim dalam hukum Islam. Dengan adanya teori ini pula diharapkan hak asasi manusia dapat dilindungi undang-undang. Sungguh suatu dimensi yang tak pernah kita bayangkan sebelumnya. Namun ini nyata dan sudah memang terjadi adanya. Padahal kita tahu bahwa dalam Islam hubungan intim yang dilakukan partner itu masuk dalam kategori zina.

Baca Juga:  Pendidikan Ruhani Jalaluddin Rumi

Selaku umat Islam, seharusnya kita sadar dan tahu bahwa zina adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk. Islam memasukkannya kedalam kejahatan pidana yang pelakunya berhak mendapatkan hukuman yang berat mengingat akibat yang diberikan dapat merusak moral masyarakat. Selain itu, zina juga dapat menimbulkan penyakit yang membahayakan bagi pelakunya. (hlm. 95)

Hal lain yang sering umat Islam pertentangkan adalah soal saling menjelekkan aliran Islam lain. Kata yang sangat sering kita dengar yaitu “bidah”. Beberapa kalangan Islam sendiri mempersoalkan ibadah umat Islam dengan cara membidahkan satu sama lain. Persoalan ini terjadi sebenarnya karena kurangnya pengetahuan tentang hal ibadah dan hukum Islam dengan tema bidah.

Dalam buku cetakan 2019 ini sangat jelas bahwa bidah dihukumi dosa besar jika, pertama, orang (pelaku bidah) merusak esensi agama, seperti berdoa kepada keramat dan kuburan; kedua, pelaku bidah merusak jiwa (menyiksa diri dengan berbagai siksaan), seperti peritiwa kaum Budhis; ketiga, pelaku bidah merusak akal, seperti mendewakan akal. Jadi selaku umat Islam, kita tidak boleh saling membidahkan satu sama lain. (hlm. 178)

Persoalan-persoalan itu semua sudah diurai dalam buku terbitan Prenadamedia ini bahwa ada 4 aspek kehidupan. Pertama, aspek keluarga, diantaranya pembahasan tentang nikah beda agama, pembatasan keturunan, poligami, kawin mutah, anak angkat dan beberapa masalah keluarga lainnya. Kedua, aspek Zakat, diantaranya zakat produktif, zakat profesi, zakat untuk masjid pajak, dan beberapa masalah penting lainnya tentang persoalan pajak. Ketiga, aspek Ekonomi, diantaranya bunga bank, koperasi, asuransi, saham perusahaan, percalonan, pasar uang, dan sebagainya. Keempat, sosial kemasyarakatan, diantaranya undian lotre, kredit barang, perlombaan berhadiah, homo dan lesbian, khitan wanita, bedah mayat, bayi tabung, bidah, transfuse darah dan persoalan lainnya yang berhubungan dengan sosial kemasyarakatan.

Banner Iklan Media Jatim

Buku ini ada 3 pesan hukum Islam. Pertama, mudah, dalam kondisi apapun seseorang tidak merasa terbebani. Kedua, ditujukan untuk semua dan manfaatnya untuk semua. Ketiga, solusi terbaik, cara yang ditempuh bersifat rasionalitas dan transenden yang dapat menghantarkan kepada kepuasan dan memperoleh kesejahteraan di dunia dan akhirat. Selain itu, penulis asal Tanggerang ini juga menyebutkan daftar pustaka disetiap akhir sub pembahasan. Sehingga membuat orang menjadi mudah untuk menemukan bahan bacaan lainnya dari pembahasan tersebut.

Baca Juga:  Save Madrasah Diniyah

Oleh karena itu, sebagai umat Islam yang hidup di era digital — yang banyak menghadapi persoalan hukum Islam — maka kita paling tidak memiliki buku Fikih Kontemporer ini. Dengan berbagai tema kontemporer yang dibahas didalamnya tidak jauh dari berbagai persoalan yang kita hadapi pada era milenial ini. Maka adanya buku ini juga, kita akan mudah menemukan kebenaran dalam hukum Islam.

*) Peresensi adalah Mahasiswa Magister PAI UIN Jakarta.