News, Nasional  

25 Narapidana Konghucu Terima Remisi Khusus Imlek

Dari 25 narapidana penerima RK Imlek, seluruhnya mendapatkan RK I (pengurangan sebagian) dengan rincian 3 orang mendapat pengurangan hukuman 15 hari, 13 orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan, 7 orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan 15 hari, dan 2 orang mendapat pengurangan hukuman 2 bulan.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.