News  

Sengketa Tanah SMKN 1 Pasean Beraroma Politis

Media Jatim

MEDIAJATIM.COM, Pamekasan – Masalah sengketa tanah tidak hanya terjadi di SMAN 1 Waru, Kecamatan Waru. Namun di SMKN 1 Pasean, Kecamatan Pasean, mengalami nasib yang sama, yakni adanya pengakuan dari beberapa pihak sebagai ahli warisnya.

Anehnya, sengketa tanah di SMKN 1 Pasean dinilai tidak ada masalah. Namun hanya mengaku-ngaku sebagian tanah di SMKN 1 Pasean dari orang yang mengaku sebagai pemiliknya.

“Batas lahan SMKN 1 Pasean sudah jelas dan bersertifikat sekolah,” ungkap Kepala SMKN 1 Pasean Mohammad Djuri, Jumat (28/4).

Djuri berharap sengketa lahan itu cepat diselesaikan dan menemukan titik terang. Dengan demikian, masalah itu tidak mengganggu kegiatan sekolah.

Baca Juga:  Hendrik Yance Udam Diusulkan Jadi Staf Khusus Presiden Bidang Percepatan Pembangunan Indonesia Timur

”Kami tidak banyak tahu. Tapi, yang jelas lahan kami sudah bersertifikat sekolah,” terangnya.

Handoko, 40, tokoh Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean, mengungkapkan, cerita permasalahan sengketa itu panjang. Pihak tergugat dan penggugat sama-sama warga Tlontoraja.

Menurutnya, sejauh ini penggugat tidak memiliki bukti atau dokumen resmi. Sementara tergugat sudah memiliki sertifikat tanah.

”Musyawarah tadi tidak menemukan kejelasan dan kepastian karena ngambang,” ujarnya.

Kades Tlontoraja Didik Darmadi mengungkapkan, pihaknya hanya memfasilitasi dan memediasi warganya yang sedang bersengketa. Pihaknya sedang mengupayakan supaya kedua pihak menyodorkan bukti konkret.

Baca Juga:  100 Desa di Kabupaten Sumenep Tertinggal

”Pihak tergugat ini memiliki sertifikat. Tapi, penggugat masih belum bisa menunjukkan dokumen apa pun,” terangnya.

Camat Pasean Amirul Yusuf meminta sengketa lahan tersebut diproses secara hukum. Langkah itu bisa ditempuh jika upaya kekeluargaan tidak kunjung menemukan kejelasan.

”Jika tak kunjung selesai, saya akan dorong untuk dilakukan upaya secara hukum,” singkatnya. (mediajatim/marul)