Polemik Resto dan Cafe Wiraraja

Media Jatim

MEDIAJATIM.COM, Pamekasan-Resto Cafe Wiraraja selalu mendapat sorotan dari publik, karena sampai saat ini masih belum melengkapi administrasi perizinan dan terkait persoalan reklamasi yang belum jelas.

Pemerintah Kabupaten Pamekasan sudah memberikan surat peringatan (SP.1) hingga sampai tahapan kedua (SP.2) kepada Pemilik Resto Cafe Wiraraja untuk segera melengkapi surat izin yang dibutuhkan, namun hal itu tetap dikesampingkan. Hingga akhirnya, sejumlah pihak merasa ragu atas kebijakan yang dikeluarkan Pemkab tersebut karena terkesan dikibuli belaka.

“Pertanyaannya Ada apa gerangan antara Pihak Resto dengan Pemkab?, kenapa Petugas Penegak Perda, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebelumnya juga terkesan masih ragu dan takut untuk melakukan tindakan pemberhentian aktifitas dilokasi setempat?,” ujar Ketua Komunitas Muda Peduli Reformasi (KMPR), Hasan.

Setelah melalui proses panjang, Resto Cafe Wiraraja di Jalan Raya Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Senin (05/06), akhirnya ditutup pihak Pemkab setempat. Namun, penutupan Resto Cafe Wira Raja itu, dinilai hanya untuk mengelabuhi warga saja, lantaran sifatnya hanya sementara.

Baca Juga:  UNIJA Kukuhkan 220 Perawat dan Bidan, Wakil Rektor I Titip Nama Baik Almamater

Koordinator Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kabupaten Pamekasan, Fadilatul Jannah, mengatakan penutupan itu setelah adanya hasil koordinasi antara pihak pengelola dan tim BKPRD. Penutupan, hanya akan berlangsung selama izin belum dilengkapi.

“Penutupan ini hanya bersifat sementara karena izinnya belum ada, namun jika sudah ada maka akan dibuka kembali,” Kata Fadilatul Jannah, Asisten II Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Selasa (06/06).

Proses penutupan itu dengan menandatangani surat kesepakatan antara pihak Pengelola dan Pemkab yang disaksikan Kapolsek Tlanakan, Komandan Koramil Tlanakan dan Camat

Pengelola Resto Cafe Wiraraja, Abdul Gafur mengatakan, sambil menunggu proses perizinan yang sudah diajukan ke Pemkab, pihaknya bersedia untuk menutup seluruh kegiatan di lokasi itu, termasuk pembangunan hotel dan karaoke.

“Kami menyadari jika pembangunan hotel dan karaoke ini, izinnya belum lengkap. kami bersedia lokasi ini ditutup. Tapi tolong, izin yang kami ajukan cepat diproses, jangan diperlambat,” kata Abdul Gafur.

Baca Juga:  Teater; Laboratorium Sikap yang Efektif Bagi Pelajar

Sementara Ketua Komunitas Muda Peduli Reformasi (KMPR) Hasan, menambahkan bahwa penutupan yang dilakukan Pemkab Pamekasan, hanya alasan saja untuk mengelabuhi masyarakat.

“Ya, penutupan itu terkesan untuk mengelabuhi saja karena tulisan di banner itu, yang nutup bukan pemkab tapi adalah manajemen Resto Cafe Wiraraja sendiri, apa itu bukan dinamakan untuk mengelabuhi masyarakat,” tambah Hasan.

Kader PMII cabang Pamekasan ini, menilai Pemkab kalah sama Pemilik Resto Cafe Wiraraja, karena di tutup sementara. Sebab, Pemkab  Pamekasan hanya menghentikan pekerjaan pembangungan atau pelebaran di atas tanah milik negara (reklamasi) yang dibangun Pemilik Wiraraja. Sementara aktifitas rumah makan dan tempat karaoke tidak ditutup karena sudah mengantongi izin beroperasi.(mj/marul)