Putus Komunikasi, Masyarakat Sentol Bayar Denda

Media Jatim

MEDIAJATIM.COM, Sumenep-Warga Sentol Daya, Dusun Nong Bunter, Sahawi didatangi manager PT. PLN sektor Prenduan, Anas. Anas mengantarkan nota tunggakan pembayaran PLN selama 6 bulan.

Kedatangan Anas ke rumah Sahawi didampingi rekannya Hamid yang ketepatan sebagai tugas PLN Divisi Pengawas Pencatatan. Sekaligus ia juga warga desa setempat. Mereka tiba ke rumah Sahawi sekitar pukul 12:30 WIB, Rabu (07/6).

Setelah tiba di rumah Sahawi, mereka berdua bertemu langsung dengan Sahawi. Lalu Anas mengutarakan maksudnya yaitu, memberikan nota tunggakannya pembayaran listriknya, yang tidak terbayar selama 6 bulan. Mulai bulan Juni sampai bulan Mei dengan sebesar tunggakan Rp. 1.010.000,-.

Mendengar keterangan tersebut, Sahawi yang lumrah dipanggil Bapak Suhlah terkejut. Dikiranya tunggakan listriknya sudah terbayar lunas. Soalnya sebelum itu, didatangi petugas Opal (Operasi Listrik) PLN sektor Prenduan, Hasan meminta uang tunggakan sebesar Rp. 1.200.000,-.

Baca Juga:  Dua Maling Motor di Genteng Banyuwangi Benjut Dihajar Massa

“Hasan meminta uang tunggakan sebesar Rp. 1.200.000,- yang harus dipenuhi seketika itu juga. Menurut penuturan Hasan, jika pihaknya bisa membayar yang dimintanya maka semua urusannya akan selesai,” tutur Faiz, anak Sahawi.

Ternyata diluar dugaan petugas PLN sektor Prenduan mendatangi rumahnya dengan membawa nota tunggakan listrik yang tidak terbayar selama 6 bulan di tahun 2017. Saat diberikan nota tunggakan itu, Sahawi dan anaknya Faiz menjelaskan kronologis sebelumnya, bahwa pihaknya sudah membayar tunggakan listriknya kepada Hasan.

Akhirnya, Anas selaku Manager PLN sektor Prenduan meminta kepada Sahawi dan Faiz untuk lebih jelasnya datang ke kantor PLN sektor Prenduan. Beberapa jam kemudian setelah petugas PLN pulang. Faiz menyusul ke kantor PLN sektor Prenduan.

Setibanya disana, Faiz langsung ditemui oleh Anas diruang kerjanya. Kemudian Anas memberikan rinciannya tunggakan listriknya. Ternyata jumlah tunggakan listrik milik Sahawi selama 10 bulan. Tunggakan yang sebelumya dibayar Sahawi sebesar Rp. 1.200.000,- untuk tunggakan selama 6 bulan saja.

Banner Iklan Media Jatim

Mendengar penjelasan tersebut, Faiz menyayangkan informasi yang disampaikan oleh petugas Opal kepada keluarganya dianggap tidak jelas. Seandainya petugas Opal pada saat itu, meminta uang tunggakan listrik mengatakan bahwa tunggakan listriknya selama 10 bulan, semua tunggakannya akan segera dilunasi.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Serahkan 3.000 Sertifikat Hak Atas Tanah di Sukoharjo

Selanjutnya Anas selaku manager PLN sektor Prenduan mengatakan, setiap transaksi Opal yang dilakukan oleh pelanggan dengan PLN harus di kantor, tidak boleh di luar kantor. Dikarenakan setiap pembayaran memiliki bukti slip pembayaran.

“Saya kira itu peristiwa ini, terjadi putus komunikasi antara petugas PLN dan pelanggan,” jelasnya. (mj/zainal)