MSFC DISPLAY WEB

PD Daftar PPK, KPUD Pamekasan Janji Coret

Media Jatim
Moh Subhan, Komisioner KPUD Pamekasan.

MediaJatim.com, Pamekasan – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pamekasan tidak mau main-main dalam menjalankan tugasnya. Salah satunya, bakal tegas mencoret panitia pemilukada yang diketahui rangkap jabatan. Misal, menjadi Pendamping Desa (PD).

Double job itu tidak boleh. Nanti pasti dicoret bila ada pengaduan masyarakat dalam seleksi PPK dan penyelenggara pemilukada lainnya,” tegas Komisioner KPU Pamekasan, Moh Subhan, Kamis (2/11).

Diterangkan, larangan terhadap PD merangkap jabatan berdasarkan surat nomor 056/KPW-IV-JATIM/X/2017 tentang Larangan Rangkap Jabatan Tenaga Pendamping Professional Masyarakat Desa (TPPMD) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Baca Juga:  Pileg 2019, PDIP Sumenep “Sumbang” Bacaleg Gugur Terbanyak

Selain itu, terdapat surat Kementerian Sosial Republik Indonesia No. 249/LJS.JS/BLTB/07/2014 tentang Kriteria Rangkap Pekerjaan Bagi Pegawai Kontrak Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota yang juga tidak dipernolehkan double job.

Saat ini, KPUD Pamekasan sudah menerima nama-nama PD dan pendamping PKH dari DPMD dan Dinsos. Nantinya data tersebut akan dipadukan dengan hasil seleksi penerimaan calon panitia penyelenggara pemilu.

Untuk diketahui, kini terdapat 130 calon PPK. Mereka masuk 10 besar di masing-masing kecamatan. Mereka lulus tes tulis dan menjalani tes wawancara di kantor KPUD Pamekasan dari Kamis-Jumat (2-3/11).

Baca Juga:  Tokoh Kadur Getol Bikin Posko Kemenangan Kholilurrahman

Dari  penelusuran MediaJatim.com, terdapat calon PPK yang rangkap jabatan. Yakni, menjadi PD di kecamatan di Kabupaten Pamekasan.

Reporter: Agus Supriyadi

Redaktur: Nur Aini N

Banner Iklan Media Jatim