Hendak Jual Sabu, Warga Bondowoso Tertangkap di Sumenep

Avatar photo

MediaJatim.com, Sumenep – Sekitar pukul 23.15 WIB, satuan Polsek Kota Sumenep berhasil menangkap satu orang tersangka pengedar naskoba jenis sabu, di pinggir jalan sekitar jalan Arya Wiraraja Desa Pabian Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep kemarin (31/1).

Tersangka berinisial H (41), laki-laki, warga Desa Tamanan, KecamatanTamanan, Kabupaten Bondowoso.

“Sesuai KTP, pekerjaannya wiraswasta dan agama Islam,” tutur AKP. Mukit selaku Humas Polres Sumenep.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,80 gram. Temuan barang bukti ini, sudah terbungkus dalam 4 kantong plastik klip.

“Barang bukti, kami juga temukan di rumahnya,” lanjut Mukit pada awak media.

Penangkapan terhadap tersangka bermula, saat Kapolsek Kota bersama Kanit Reskrim serta keenam anggota lainnya, melakukan penyelidikan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di seputar wilayah kota.

Baca Juga:  Sumenep Batik Festival untuk (Si)Apa?

Dalam penyeledikan, pihak kepolisian mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu.

aMAYzing STAYcation_20260425_170342_0000
Fantastic 4_20260425_165533_0001
Garden Choco_20260425_165533_0002
Rockman Blue_20260425_165533_0003

“Mendapat informasi itu, polisi langsung bergerak dan lakukan penyisiran di jalan Arya Wiraraja, lingkar timur,” imbuhnya.

Saat di lokasi penyisiran, polisi menemukan seseorang yang berhenti di pinggir jalan, dengan ciri-ciri mirip dengan tersangka. Polisi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 1 kantong plastik kecil berisi narkoba jenis sabu di saku celana sebelah kanan.

“Tersangka mengakui barang itu miliknya. Rencananya akan di jual ke seseorang,” lanjut Mukit menerangkan.

Baca Juga:  Kebanggaan, Batik Tulis Pamekasan Jadi Ajang Miss Universe 2021

Dari temuan awal, pihak kepolisian langsung menggelandang tersangka ke rumah orang tuanya di Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka, polisi kembali menemukan 3 kantong plastik berisi narkoba jenis sabu, yang diselipkan di celah tembok dalam rumah tersangka.

“Setelah itu, tersangka dan barang bukti dibawa ke polsek kota. Untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Mukit.

Dari pelanggaran tersebut, tersangka akan dikenai pasal 114 (1) sub. pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter: Nur Khalis

Redaktur: Sule Sulaiman

Salinan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang_20260511_122029_0000