MediaJatim.com, Sumenep – Patroli laut Perhutani Kangean bersama Polsek Kangayan, berhasil mengungkap 100 batang kayu rimba ilegal di perairan Dusun Kayuaru, Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep sekitar pukul 20.00 WIB, Jumat (09/2).
“Diangkut satu perahu,” tutur AKP Mukit, selaku Humas Polres Sumenep.
Tim gabungan berhasil mengamankan satu perahu dan kayu rimba sekitar 100 batang. Diameter kayu ilegal 400 x 12 x 8 cm. Selain itu, tim gabungan juga mengamankan Dusallam (58), warga Dusun Bondat, Desa Kangayan.
Dari barang bukti yang ditemukan, Perhutani diperkirakan mengalami kerugian mencapai 20 juta Rupiah.
“Memang. Kerugiannya mencapai puluhan juta,” tambah Mukit, (10/02).
Saat ini, barang bukti beserta tersangka dibawa ke Kantor Perhutani BKPH, Kangayan Timur.
Reporter: Nur Khalis
Redaktur: Sule Sulaiman