Pulang Lihat Jaranan, Pemuda Banyuwangi Diringkus Polisi

Media Jatim

MediaJatim.com, Banyuwangi – Kasus penganiayaan menimpa anak di bawah umur terjadi di Sektor Kabat. Abdul Gofar (22), pemuda Dusun Kawang Desa Labanasem, Kecamatan Kabat, Banyuwangi ditahan polisi usai tindakannya dilaporkan Lutfi Kurnia Sandi (17), gadis Dusun Gadog Desa Watukebo Kecamatan Rogojampi, ke Mapolsek Kabat.

Gadis di bawah umur ini melaporkan pemuda tersebut karena menjadi korban penganiayaan. Dia dihantam batu dua kali tepat mengenai bibir dan pipi sebelah kiri sepulang melihat tontonan kesenian jaranan di pinggir jalan raya Kabat, tepatnya di depan Dokter Wiriyanto, Dusun Krajan Desa Pakistaji, Kecamatan Kabat, Rabu (4/4) sekitar Pukul 13.00 WIB.

Kapolsek Kabat AKP Supriyadi menjelaskan, kasus ini bermula ketika pelaku bersama dua rekannya berinisial M dan A, melihat kesenian jaranan di Desa Labanasem. Saat itu di tengah hiburan berlangsung terdapat pertengkaran. Diperkelahian itu pelaku mengenal salah satu diantaranya, namun pelaku lupa nama seoarang yang ada di perkelahian tersebut. Setelah hiburan selesai, sekitar Pukul 16.45 WIB, pelaku dan dua rekannya itu, pulang.

Baca Juga:  Perhutani KPH Bondowoso Kembali Bermasalah

Saat perjalanan pulang, sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada suara orang berteriak sambil menunjuk ke arah korban yang sedang duduk bersama teman-temannya di pinggir jalan depan TKP, yang mengatakan jika yang mukul seoarang yang dikenal pelaku di tontonan jaranan itu adalah korban.

Mendengar teriakan itu, kemudian pelaku mendatangi korban bersama rekannya, langsung memegang dan menarik jaket korban dengan tangan kiri, memukul korban menggunakan batu yang diambil pelalu sebelumnya, sebanyak dua kali. Akibat hantaman batu itu, korban kesakitan, memgalami luka pada bibir. Setelah melakukan pemukulan, pelaku ini kemudian melarikan diri. Karena tak terima, saat itu juga korban melaporkan tindakan pelaku ke Mapolsek Kabat.

Baca Juga:  Kemenag Pamekasan Berharap Penyuluh Agama Bekerja Berasaskan Takwa dan Tawadhu

Setelah menerima laporan dari korban, polisi langsung melakukam pencarian terhadap pelaku. Pelaku penganiayaan ini berhasil diringkus polisi, Jumat (6/4). Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa batu yang digunakan pelaku menganiaya korban. Akibat dari perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 76 c Junto Pasal 80 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak Sub Pasal 351 Ayat 1 KUHP.

“Pelaku sudah kami tangkap berikut barang bukti kejahatannya. Saat ini  sudah berada di sel tahanan,” Tegas AKP Supriyadi Kapolsek Kabat, Sabtu (7/4).

Reporter: Yudi Irawan

Redaktur: Sulaiman