APK di Banyuwangi Diduga Langgar Perda

Media Jatim

MediaJatim.com, Banyuwangi – Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) bergambar Calon Gubernur Wakil Gubernur Jawa Timur di sejumlah titik wilayah Kota Gandrung diduga meyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi.

Di jalan Desa Cluring – Sembulung, alat peraga ini dipasang berjajar berdampingan di pohon, dengan ketinggian kurang dari 2 meter, di ikat di pohon pinggir jalan desa tersebut. Bahkan, di jalan raya Cluring – Srono, tepatnya di depan gapura masuk Desa Sarimulyo Kecamatan Cluring, alat peraga itu dipasang di tiang lampu penerangan jalan umum, yang di ikat ke pohon.

Menurut warga berinisial D, pemasangan APK di jalan raya tepat di sebrang jalan depan gapura Desa Sarimulyo Kecamatan Cluring, awal pemasangannya disaksikan Panitia Pemungut Suara (PPS), Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panwascam (Pengawas Pemilu) Kecamatan Cluring, Senin (9/4) malam sekitar Pukul 22.10 WIB.

“Semalam saya lihat, barner itu dipasang di tiang lampu pinggir jalan raya. Yang sebelah kiri di ikat ke pohon, yang sebalah kanan diikat ke tiang telpon, disaksikan petugas – petugas tersebut,” terang D, Selasa (10/4).

Baca Juga:  Ini Alasan PKB Pilih RBT Ketimbang Kholilurrahman

Selain di wilayah Kecamatan Cluring, alat peraga ini juga dipasang di pohon dengan cara di ikat. Alat peraga tersebut terlihat di Desa Parijatah Kulon, tepatnya di jalan raya Sumbersari – Melik Kecamatan Srono.

“Sampean tanya langsung ke KPU Banyuwangi,” terang Sandono, Komandan BKO Satpol PP dapil 3 Banyuwangi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, terkait alat peraga kampanye yang diduga melanggar perda.

Muhamad Imam Syafii Panwascam Kecamatan Cluring menjelaskan di wilayah pengawasannya terdapat 9 desa. Perdesa APK dan APS Pilgub Jatim sudah terpasang 5 APK atau APS. Terkait pemasangannya hampir semua sama.

“Di Undang – Undang tidak ada. Misal, dipasang nempel di rumah mbok ya izin sama pemilik rumah, jangan sampai ada yang melintas di jalan. Dan jika dipasang di pohon ya jangan sampai menyusahkan hidupnya pohon itu sendiri, semisal dengan cara dipaku. Itu saja, minimal keindahan itu diutamakan,” jelasnya.

Banner Iklan Media Jatim

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Banyuwangi Hasyim Wachid menerangkan, pemasangan APK merupakan tugas KPU, Panwas hanya memastikan itu dipasang di tempat yang tidak dilarang sesuai Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017. Tempat itu antara lain tempat ibadah, pendidikan dan fasilitas pemerintah.

Baca Juga:  Demi Rekom Maju Pilbup Sidoarjo, Mas Kelana Mundur dari DPD Hanura Jatim

“Di Undang – Undang dan aturan itu hanya disebutkan dipasang dengan memperhatikan estetika kepatutan. Tapi ada perda reklame yang melarang reklame atau iklan dipasang di pohon, apa lagi dipaku. Kalau tidak salah, ada di Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2012,” jelasnya.

Syamsul Arifin, ketua KPU saat dikonfirmasi melalui sambungan whatsapp mengatakan, terkait hal ini dia menyarankan untuk menanyakan ke pihak Satpol PP Banyuwangi.

“Kalau urusan tempat, langsung konfirmasi ke Satpol PP mas,” jelas Syamsul, singkat.

Meski sudah dihubungi melalui sambungan telepon dan whatsapp terkait pemasangan APK yang diduga melanggar Perda Kabupaten Banyuwangi tersebut, Satpol PP Banyuwangi belum berhasil dikonfirmasi.

Reporter: Yudi Irawan

Redaktur: Sulaiman