MediaJatim.com, Banyuwangi – Maraknya pengunaan Hand Gun di Kabupaten Banyuwangi yang dianggap meresahkan masyarakat karena banyak contoh kasus kejadian pidana dibeberapa kota besar, membuat Perbakin Banyuwangi Jawa Timur, angkat bicara.
Mereka menyatakan keberatan dan risih dengan adanya oknum yang tidak bertanggung jawab, baik perorangan atau organisasi yang telah memperjual belikan senjata jenis Hand Gun kepada masyarakat umum, karena dilarang pemerintah dan bertentangan dengan undang-undang, lantaran jenis senjata ini menyerupai senjata api.
“Kami berharap masyarakat tidak mudah percaya dengan janji-janji oknum yang tidak bertangung jawab meski di lengkapi dengan KTA ataupun buku kepemilikan senjata, karena bisa dikenai pidana undang-undang darurat,” terang Erwin Yudianto SH, humas Perbakin Cabang Banyuwangi.
Dia menjelaskan, pengunaan dan tata cara serta kepemilikan senjata api atau Hand Gun telah diatur sesuai undang-undang yang berlaku. Tidak mudah mendapatkan ijin jika tidak mengikuti beberapa persyaratan yang telah ditentukan. Persyaratan itu antara lain, penataran, test kesehatan, uji menembak dan test phisiko.
Beberapa syarat itu harus terpenuhi terlebih dahulu. Jika sudah, baru bisa mengajukan untuk memiliki senjata api atau Hand Gun dan pengunaanya tetap diatur undang-undang.
“Tidak semudah beli pisang goreng. Karena ini berkaitan dengan keamanan dan tata cara pengunaannya,” jelasnya.
Menurut Erwin, Perbakin cabang Banyuwangi hanya memiliki 5 club yang resmi, antara lain BSC, S&W, AOS, Baong SC, Exack Point. Semua club tersebut sudah diikat aturan baik dari pusat maupun cabang. Sehingga semua anggota dibekali ilmu pengetahuan dan tata cara pengunaan dan kepemilikan senjata.
“Jadi tidak ngawur seperti koboi di film. Terus dibawa kemana – mana untuk bergaya,” urainya.
Untuk itu, demi ikut serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Kita Gandrung, Perbakin Cabang Banyuwangi berharap kepada aparat penegak hukum untuk menertibkan dan menindak tegas para oknum yang mendistribusikan serta membawa Hand Gun secara bebas, apalagi mencatut nama Perbakin.
“Hal ini dimaksudkan supaya kepemilikan Hand Gun di Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur, tidak menjamur dan membahayakan masyarakat yang lain. Karena bertentangan dengan peraturan pemerintah tentang kepemilikan dan pengunaan senjata api atau Hand Gun,” tandasnya.
Reporter: Yudi Irawan
Redaktur: Sulaiman