MediaJatim.com, Banyuwangi – Peredaran miras di wilayah Sektor Muncar Banyuwangi benar-benar dibrangus aparat setempat. Usai mengamankan wanita penjual tuak asal Desa Karangrejo Kecamatan Blimbingsari, Kamis (12/4) Pukul 13 WIB, petugas Opsnal Polsek Muncar Pukul 19.15 WIB kembali menyita miras jenis tuak dari warga berinisial W, asal Desa Kalipahit, Kecamatan Tegaldlimo yang kedapatan membawa minuman haram itu saat melintas di jalan Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar.
Kapolsek Muncar Kompol Toha Choiri menjelaskan, penangkapan pria berusia 21 tahun ini bermula pada saat Unit Opsnal Reskim Polsek Muncar melakukan patroli di wilayah Desa Tembokrejo. Saat itu petugas mendapati warga ini melintas di TKP, tepatnya di jalan Dusun Palurejo – Desa Tembokrejo, mengendarai motor Honda Scoopy warna merah Nopol P 3184 WZ.
Saat itu juga petugas melihat warga ini membawa miras jenis tuak di motor yang dikendarainya, sebanyak 2 jurigen isi 35 liter berisikan miras jenis tuak, 1 botol bekas Aqua ukuran 1.500 mililiter isi tuak. Dari bukti ini, kemudian warga dan barang bukti tersebut langsung diamankan petugas ke Mapolsek Muncar.
Karena terbukti membawa miras yang hendak dijual, pria ini bakal terjerat Pasal 3 Ayat 1, Pasal 10 Ayat 1, Junto Pasal 15 Ayat 1, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2015 tentang pengawasan, pengendalian peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
“Seluruh barang bukti itu kita sita. Tindak lanjutnya kita proses Tipiring,” tegas Kompol Toha Choiri Kapolsek Muncar.
Reporter: Yudi Irawan
Redaktur: Sulaiman