Polsek Cluring Ringkus Dua Pemuda Pengedar Pil Trex

Media Jatim

MediaJatim.com, Banyuwangi – Reskrim Polsek Cluring tangkap dua pemuda yang diduga sebagai pelaku pengedar pil Trihexyphenidyl tanpa izin edar.

Aji Mustofa (21) pemuda Dusun Pancursari, RT 03 RW 02, Desa Benculuk, Kecamatan Cluring dan Faizal Reza Herlambang (19) Dusun Sukopuro, RT 01 RW 02, Desa Sukonatar, Kecamatan Srono, ditangkap aparat di jalan depan Kampus UBI Desa Sarimulyo Kecamatan Cluring, Jumat (13/4/) sekitar pukul 08.30 WIB.

Kapolsek Cluring, Iptu Bedjo Mandrias menegaskan, kedua pemuda itu ditangkap aparat karena tertangkap tangan tengah melakukan transaksi dan mengedarkan pil daftar G.

Baca Juga:  Internet dating Safety Ideas That Can Grow your Chances Of Getting A Date

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan 100 butir pil Trihexyphenidyl, uang tunai Rp 230 ribu terdiri dari 2 lembar pecahan Rp 100 ribu, 1 lembar pecahan Rp 20 ribu dan 1 lembar pecahan Rp 10 ribu, 1 buah HP merk Oppo warna hitam layar dalam keadaan retak dan 5 buah plastik klip dari tersangka Aji Mustofa.

Sedangkan dari tangan Faizal Reza Herlambang, aparat berhasil menyita 5 butir pil Trihexyphenidyl, 1 buah plastik klip, 1 buah bungkus rokok Surya Pro dan 1 HP merk Samsung warna putih.

“Pertama kita tangkap tersangka Aji, karena kedapatan tengah bertransaksi pil tersebut dengan calon pembeli berinisial A, sebanyak 5 tik atau 100 butir. Kemudian kita kembangkan dan berhasil menangkap tersangka Faizal, lantaran pil milik Aji, didapat dari Faizal,” jelas Kapolsek Cluring.

Baca Juga:  Pegiat Literasi Jember Berpartisipasi Membumikan Semangat Pancasila

Akibat tindakannya itu, kedua pemuda ini terjerat Pasal 197 Sub Pasal 196 Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan.

“Seluruh barang bukti itu kita sita. Kedua tersangka sudah berada di sel tahanan Mapolsek Cluring,” pungkas Iptu Bedjo Mandrias.

Reporter: Yudi Irawan

Redaktur: Sulaiman