Acungkan Jari Tengah, Bule Amerika Minta Maaf

Media Jatim

MediaJatim.com, Banyuwangi – Christoprer Alan (31) dan Michele Justine (30) Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika meminta maaf kepada masyarakat dan polisi. Hal itu diungkapkan lantaran dia kesal karena tertangkap Satreskoba Polres Banyuwangi Jawa Timur saat menggelar pesta sabu di Desa Sumbermulyo Kecamatan Pesanggaran, Kamis (12/4).

Acungan jari tengah itu diexpresikan Michele Justine, usai dilakukan press release di halaman Mapolres Banyuwangi, terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Parahnya, acungan jari tengah itu dilakukan di Loby Polres Banyuwangi, Senin (16/4).

“Michelle Justine meminta maaf atas kejadian kemarin di Loby Polres Banyuwangi, ditujukan ke Polres Banyuwangi dan Masyarakat. Bahwa dia tidak ada maksud untuk menyakiti siapapun. Cuma dia stress karena ditahan dan di penjara serta memikirkan keluargalah, seperti itu,” terang Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman melalui Kasat Narkoba Polres Banyuwangi, AKP Muh Indra Najib, Rabu (18/4).

Sebelumnya, Cristoper Alan (31) dan Michelle Justin (30) Warga Negara Asing (WNA) Amerika di bekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuwangi. Keduanya dibekuk secara bersamaan dengan Warga Negara Indonesia (WNI), masing – masing Nanang Kosim (30) warga Dusun Jogaran, Desa Gumelar, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, Hendrik Artrino Nugroho (30) warga Desa Gendoh Kecamatan Sempu, dan Sunariyo alias Jack (40) warga Dusun Mulyo Asri, Desa Sumber Mulyo Kecamatan Pesanggaran.

Baca Juga:  PPKM Jember Turun ke Level 1, Bupati Ingin Akhir September Jember Bebas Covid-19

Mereka, para pelaku ini diringkus di kediaman Sunariyo alias Jack, karena terbukti menggelar berpesta sabu. Sebelum menggar pesta sabu, Kamis (12/4), tersangka Nanang kosim, Cristoper Alan dan Michelle Justine datang dari Jakarta menuju Banyuwangi melalui Bandara Blimbingsari. Kemudian ketiganya naik taksi menuju ke rumah tersangka Hendrik Artrino Nugroho.

Di sini, tersangka Nanang Kosim meminta tersangka Hendrik untuk mengantar ke Jesse’s Place Hotel yang berada di Pulau Merah, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. Bukan hanya itu saja, tersangka ini juga meminta dicarikan narkotika jenis Sabu untuk tamunya tersebut. Dari permintaan itu, tersangka Hendrik langsung menghubungi tersangka Sunaryo alias Jack, via telepon untuk memesan narkotika jenis sabu.

Baca Juga:  Empat Golongan yang Dirindukan Surga

Akhirnya dari perbincangan mereka, sepakat bertemu di rumah Sunaryo, dan menggelar pesta sabu dan aksi mereka terundus petugas. Saat pesta itu berlangsung petugas langsung menggeladah dan membekuk para pelaku. Dari penangkapan itu, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) polisi berhasil mengamankan barang bukti dua paket narkotika jenis sabu berat kotor 0,53 gram, berat bersih 0,13 gram, dua buah potongan double tape warna hitam, tiga buah korek api gas, satu bong lengkap dengan pipet kaca, satu buah sedotan, satu buah kalender meja, satu buah Hp Samsung warna hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor Pol P 3866 UY.

Saat dilakukan tes urine, kelima tersangka ini positif menggunakan narkotika jenis sabu. Dari perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat (1) Sub Pasal 127 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

Reporter: Yudi Irawan

Redaktur: Sulaiman