MSFC DISPLAY WEB

Di Banyuwangi, Polisi Tindak Tegas Penjual dan Penenggak Miras

Media Jatim

MediaJatim.com, Banyuwangi – Peredaran miras dan narkoba di Bumi Blambangan benar – benar diberantas aparat. Terbukti, 4 Polisi Sektor di Banyuwangi, Senin (23/4) malam menggelar Razia Tumpas Narkoba Semeru 2018. Alhasil, penjual dan penenggak minuman haram yang terazia ditindak tegas aparat.

Di Sektor Siliragung Warga berinisial AR, kelahiran Bangkalan warga Dusun Krajan Desa seneporejo Kecamatan Siliragung digalndang aparat ke Mapolsek Siliragung, Banyuwangi. Dia diamankan oetugas karena kedapatan menjual miras jenis arak.

Sebelum diglandang, pria berusia 47 Tahun ini di rumahnya kedpatan petugas sedang menjual arak. Dari penggledahan yang dilakukan aparat, Senin (23/4) malam sekutar Pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan 2 botol kecil isi arak dan 3 botol besar isi miras jenis arak.

Karena terbukti, pedagang miras ini selanjutnya di bawa ke mapolsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sedangkan miras hasil penggeledahan itu juga langsung disita aparat, sebagai barang bukti atas tindakan warga tersebut.

“Karena terbukti, pelaku kita proses Tipiring,” tegas Kapolsek Siliragung AKP Endro Abrianto.

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2018  juga dilaksanakan Polisi Sektor Rogojampi Banyuwangi, Senin (23/4) Pukul 22.00 WIB petugas opsnal yang bertugas berhasil mengamankan warga yang diduga sebagai pengepul miras jenis tuak.

Identitas warga itu berinsial IMP (35), Dusun Amehtasari Desa Watukebo Kecamatan Blimbingsari. Di kediaman warga ini petugas langsung melakukan penggledahan. Hasilnya 2 jurigen miras jenis tuak masing – masing ukuran 35 liter, disita aparat.

Pukul 23.00 WIB petugas menyasar sebuah toko di wilayah Pancoran, Dusun Krajan, Desa Bubuk milik warga berinisial MP (58) warga Dusun Krajan, Desa Bubuk Kecamatan Rogojampi. Dari toko milik warga ini polisi kembali berhasil mengamankan 25 botol miras jenis arak ukuran 350 mililiter.

Karena terbukti menjual miras tersebut kedua warga ini langsung diglandang petugas ke Mapolsek Rogojampi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti itu seluruhnya disita aparat.

Banner Iklan Media Jatim

“Miras itu kita sita, penjualnya lanjut Tipiring,” tegas Kapolsek Rogojampi Kompol Suharyono.

Baca Juga:  Parah, Bantuan Banjir Bandang Alasmalang Kadaluwarsa

Di Sektor Cluring, toko milik HD, Dusun Krajan Desa Tampo terazia petugas. Dari penggeledahan yang dilakukan di toko ini, polisi mendapati 1 jurigen atau 35 botol isi miras j3nis tuak, 103 botol dan 1 jurigen kosong. Sedangkan di toko milik warga Sumberjeruk Desa Tamanagung berinisial SP, polisi kembali mendapati 26 botol bir, 4 botol miras merk Newport dan 6 botol Froze.

“Semua miras itu kita sita. Penjualnya kita Proses Tipiring,” tegas Kapolsek Cluring Iptu Bedjo Mandrias.

Polisi Sektor Muncar juga memberantas peredaran miras. Melalui giat operasi tumpas narkoba, Senin (23/4) malam, dari Pukul 19.00 WIB, Kapolsek Muncar Kompol Toha Choiri bersama jajarannya melakukan razia. Petugas menyasar ke beberapa pemuda yang menggelar miras dan ke penjual miras di wilayah Muncar.

Hasilnya, Pukul 19.30 WIB di Pelabuhan TPI Muncar, pemuda yang kedapatan menggelar pesta miras diobrak petugas. Pemuda berinisial CD (21) asal Dusun Krajan Desa Blambangan diamankan aparat karena kedapatan berpesta miras jenis tuak. Barang bukti 1 botol ukuran 1500 mililiter dari tangan pemuda tersebut langsung disita polisi.

IK (21) dan NR (22), warga Desa Sumbersewu Kecamatan Muncar di lokasi itu juga diamankan petugas karena terpergok aparat sedang pesta miras. Dua rekan peminum miras ini saat dilakukan penangkapan melarikan diri. Barang bukti 1 botol tuak habis diminum dan 1 botol tuak ukuran 1500 mililiter dari dua pemuda itu langsung disita aparat.

Di lokasi yang sama, pukul 19.30 WIB AG (19) pemuda Dusun Palurejo Desa Tembokrejo diamankan petugas karena terpergok menggelar pesta miras. Lagi – lagi para peserta pesta miras di lokasi ini kabur, melarikan diri. Barang bukti 2 botol miras jenis tuak ukuran 1500 mililiter berhasil diamankan petugas dari pemuda tersebut.

Baca Juga:  Formasa Pascasarjana IAIN Madura Cetuskan Kolom Ngacum Tengka

WD (48) pria warga Dusun Krajan Desa Tembokrejo diamankan petugas karena terbukti menjual miras jenis tuak. Saat dilakukan penggeledahan petugas mendapati dua jurigen miras jenis tuak masing masing berukuran 30 liter, 11 botol tuak ukuran 600 mililiter dan 2 karung berisi botol bekas air mineral ukuran 1500 mililiter.

SW, ibu rumah tangga kelahiran Jembrana Bali Tahun 1994 yang tinggal di Dusun Sidomulyo, Desa Sumberberas juga diamankan petugas. Karena saat digeledah di kediamannya sekitar Pukul 19.00 WIB polisi mendapati 15 botol bekas air mineral ukuran 1500 mililiter berisikan miras jenis tuak. SB (32) pria penjual miras jenis tuak warga Dusun Tratas Desa Kedungringin diamankan petugas sekitar Pukul 19.30 WIB. Saat digledah di kediamannya terdapat 1 jurigen isi miras jenis tuak. Jurigen itu berukuran 30 liter.

Di kediaman AT (61) nenek penjual tuak Dusun Stoplas Desa Kedungrejo petugas menyita 11 botol ukuran 1500 mililiter isi tuak siap jual. Sekitar Pukul 20.30 WIB. Kediaman WW (37) ibu rumah tangga asal Dusun Gentengan Desa Kumendung juga menjadi target operasi polisi. Di kediaman ibu ini, polisi mendapati 2 botol ukuran 1500 mililiter isi tuak dan 1 botol miras jenis arak.

“Seluruh barang bukti miras itu kami sita sebagai barang bukti. Penjual dan pemuda yang menggelar miras tersebut selanjutnya kita proses Tipiring. Karena terbukti melanggar Pasal 3 Ayat 1 Pasal 10 Ayat 1 Junto Pasal 15 Ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2012 tentang pengawasan, pengendalian, peredaran dan penjual minuman beralkohol,” tegas Kapolsek Muncar Kompol Toha Choiri.

Reporter: Yudi Irawan

Redaktur: Sulaiman

Respon (1)

Komentar ditutup.