MSFC DISPLAY WEB

Polsek Cluring Ringkus Pengedar Pil Trex

Media Jatim

MediaJatim.com, Banyuwangi – Satuan Reskrim Polsek Cluring berhasil meringkus pemuda pengedar pil Trihexyphenidyl (Trex). Pemuda itu berinisial MS (23) asal Dusun Krajan Desa Benculuk. Dia diringkus aparat karena kedapatan mengedarkan pil daftar G, di pinggir jalan selatan SMAN 1 Cluring, Minggu (22/4) sekitar Pukul 21.00 WIB.

Iptu Bedjo Mandrias Kapolsek Cluring menegaskan, penangkapan pemuda ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan jika di Tempat Kejadian Perkara (TKP) terdapat segerombolan pemuda yang sedang duduk dan mencurigakan.

Polisi yang mendapat laporan langsung bergegas menuju TKP. Di lokasi pokisi mendapati beberapa pemuda tersebut, diantaranya berinisial SL (24) pemuda Desa Sidorejo Kecamatan Purwoharjo, IF (18) warga Desa Tampo, RS (19) warga Desa Sembulung Kecamatan Cluring  dan pelaku. Bedasar pada laporan itu, polisi langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan.

Baca Juga:  TKI Banyuwangi Meninggal Dunia di Taiwan

Dari tangan IF, polisi mendapati adanya pil trex sebanyak 13 butir. Dari SL mendapat 3 butir. Dari pengakuan keduanya, pil itu baru dibelinya dari pelaku MS, seharga Rp 60 ribu dan mendapat 20 butir yang dikemas dalam kertas bungkus rokok, masing – masing 10 butir. Sedangkan SL membeli Rp 50 ribu dari pelaku dan baru dilayani 9 butir, sisanya akan segera diberi kembali oleh pelaku.

Di hadapan petugas, pengedar ini mengaku bisa mendapatkan pil itu dari pemuda berinisial FD. Dari pengakuan itu, FD dimasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Cluring dan dalam pengejaran aparat.

Baca Juga:  Diduga Hak Milik Tanahnya Diserobot, Warga Polisikan Kades Pesisir

Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti dari saksi MF berupa 13 butir pil trex, 1 potong kertas rokok dan 1 HP Advan warna putih. Dari saksi SL, 3 butir pil trec dan 1 HP Evercross warna hitam, sedangkan dari pelaku polisi mengamnakn barang bukti sebuah HP Advan warna hitam yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya dalam bertransaksi.

“Dari perbuatannya, pelaku kita jerat Pasal 197 Sub Pasal 196 Undang – Undang Nimor  36 Tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkas Kapolsek Cluring Iptu Bedjo Mandrias, Selasa (24/4).

Reporter: Yudi Irawan

Redaktur: Sulaiman

Banner Iklan Media Jatim