MSFC DISPLAY WEB

Kata Gus Makki, Perda Miras Harus Direvisi

Media Jatim

MediaJatim.com, Banyuwangi – Maraknya miras di Kota Gandrung Banyuwangi ditanggapi serius KH Ali Makki Zaini (Gus Makki), karena selama April 2018 diberitakan, miras telah merenggut korban jiwa.

Ke sejumlah media, Selasa (24/4) Kiai yang terpilih menjadi ketua Tanfidziyah PCNU Banyuwangi asal Desa Parijatah Kulon Kecamatan Srono ini meminta legislatif segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang miras untuk memperberat sangsi bagi penjual miras.

Dalam hal ini pihaknya akan meminta beberapa fraksi untuk menjadi promotor merevisi perda tersebut, sekaligus meminta pihak esekutif serius dalam menerapkan perda tentang miras.

Baca Juga:  Forum Rektor PTKIN Tegaskan Tak Usulkan Nama Calon Menag

Di Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2015, tentang pengawasan, pengendalian peredaran dan penjualan minuman beralkhohol disebutkan, penjual minuman keras yang terbukti melanggar hanya diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

“Miras dilarang semua agama. Yang jelas merusak. Di perda itu hukuman bagi penjual minuman keras terlalu ringan. Perlu direvisi,” tegas Gus Makki.

Reporter: Yudi Irawan

Redaktur: Sulaiman