Tumpas Semeru 2018, Polsek Cluring Sita Miras

Media Jatim

MediaJatim.com, Banyuwangi – Keberadaan miras di Banyuwangi terus diberantas aparat. Buktinya, Rabu (25/4) Pukul 14.30 WIB jajaran Polsek Cluring berhasil menyita puluhan botol miras berbagai merek dari penjual miras di wilayah sektor setempat.

Menurut Kapolsek Cluring Iptu Bedjo Mandrias, Operasi Tumpas Semeru 2018 siang itu menyasar warung milik warga Dusun Sempu, Desa Sarimulyo, Kecamatan Cluring, berinisial MAW.

Dari warung wanita berusia 35 tahun ini petugas mendapati 19 botol Bir Bintang, 9 botol Bir Prost, 16 botol Anggur Hitam dan 5 Anggur Merah. Sejumlah miras itu kemudian disita aparat dari penjualnya karena tidak memilki izin menjual minuman keras tersebut.

Baca Juga:  Perdana, Bank Jatim Kantor Cabang Pacitan Resmi Diluncurkan Sebagai Obvitter Tangguh Semeru

Karena terbukti, pemilik warung dan miras hasil razia itu kemudian dibawa ke Mapolsek Cluring. Dia dijerat Pasal 3 Ayat 1, Pasal 10 Ayat 1, Junto Pasal 15 Ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Hasil razia itu kami sita sebagai barang bukti. Penjualnya kita Tipiring,” tegas Kapolsek Cluring Iptu Bedjo Mandrias.

Reporter: Yudi Irawan

Redaktur: Sulaiman