MediaJatim.com, Sumenep – RFW (37), warga Desa Singengeu Jae, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal ditangkap Satreskoba Polres Sumenep. Tersangka ditangkap disalah satu kafe di Desa Muangan, Kecamatan Saronggi, Sumenep karena diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu, (29/4).
“Iya benar, sekitar pukul 17.15 WIB ditangkapnya,” ujar AKP Abd Mukit, Humas Polres Sumenep.
RFW merupakan Magister Tata Boga (S2) dan bekerja di kafe tempat ia ditangkap. Selama ini tersangka bermukim di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.
Penangkapan bermula saat pihak kepolisian menerima informasi bahwa tersangka sering membawa dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Saat dilakukan penggeledahan pada tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,85 gram. Selain itu, 1 buah bong terbuat dari botol plastik air mineral yang tersambung dengan sedotan plastik warna bening.
“Ada korek api dan HP bersilikon merah, tempat menyimpan sabu,” tambah Mukit.
Dari kasus ini, polisi menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Reporter: Nur Khalis
Redaksi: Sulaiman