MediaJatim.com, Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) menerbitkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) pada salah satu kafe yang beroperasi di sempadan sungai di Desa Muangan Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep.
Padahal jika merujuk pada Permen PUPR Nomor 28 tahun 2015 tentang garis sempadan sungai dan garis danau, seharusnya tidak ada bangunan di sempadan sungai.
Pasal 22 ayat 2 menyatakan perlindungan badan tanggul sungai dilakukan dengan larangan menanam tanaman selain rumput, mendirikan bangunan dan mengurangi dimensi tanggul.
Sempadan sungai hanya dapat dimanfaatkan secara terbatas pada bangunan prasarana sumber daya air, fasilitas jembatan dan dermaga, jalur pipa gas dan air minum dan sebagainya sesuai pasal 22 ayat 1.
Sementara Kepala Bidang Perizinan DPM PTSP setempat Fajarussalam menuturkan, diterbitkannya TDUP untuk Kafe di sempadan sungai tersebut sudah sesuai dengan PP Nomor 38 tahun 2011 tentang Sungai.
“Di Bab IV pasal 57 dan pasal 58, izinnya sudah diatur,” ungkap Fajarussalam pada awak media saat ditemui dikantornya, Selasa (08/05).
Sebelum TDUP diterbitkan, lanjut Fajar, pihaknya sudah melakukan kajian dengan semua pihak terkait sesuai dengan prosedur yang ada. Diantaranya Bappeda, Dinas PU PRKP dan Cipta Karya, Satpol PP dan pihak terkait lain.
“Semua tim sudah dilibatkan, sesuai prosedur yang ada,” tutup Fajar.
Reporter: Nur Khalis
Redaktur: Sulaiman