Polsek Cluring Razia Pekat, 1 Penjual Miras Diamankan Petugas

Media Jatim

MediaJatim.com, Banyuwangi – Jajaran Polsek Cluring menggelar razia pekat. Razia yang dilakukan hari ke 3 Ramadhan 1439 Hijriyah tersebut menyasar tempat – tempat yang diduga menjadi sarang penyakit masyarakat, Sabtu (19/5).

Sekitar Pukul 23.00 WIB, operasi pekat yang dipimpin Kapolsek Cluring Iptu Bedjo Mandrias menyasar warung yang diduga menjual miras di wilayah Desa Sembulung Kecamatan Cluring.

Di warung milik warga berinisial KA (48) Dusun Krajan Rt 2 Rw 3 Desa Sembulung ini setelah dilakukan penggeledahan, petugas mendapati 13 botol aqua ukuran 1.5 liter berisi miras jenis tuak yang ditempatkan di sebuah karung bekas pupuk. Dari bukti itu, penjual miras tersebut beserta barang bukti itu langsung diamankan ke Mapolsek Cluring, untuk tindakan lebih lanjut.

Baca Juga:  Karismatis Vs Diplomatis di Pilkada Pamekasan

“Dari pengakuannya, miras itu dijual Rp. 10 ribu perbotol. Penjual miras ini kita kenakan Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau pasal 300 ayat (1) KUHP dan atau pasal 142 Junto Pasal 91 ayat (1) Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2012,” jelas Kapolsek Cluring, Senin (20/5).

Malam itu juga, petugas juga merazia lokalisasi Gempol Porong di Dusun Plosorejo Desa Kaliploso Kecamatan Cluring. Di lokalisasi ini polisi tidak mendapati satupun pekerja seks komersial.

“Hasilnya nihil,” terangnnya.

Usai merazia lokalisasi, petugas langsung merazia warung remang – remang di sepanjang bulak Desa Sraten. Tidak ditemukan pekat di tempat ini.

Baca Juga:  Uji Nyali Nongkrong di Angkringan Horor Banyumas, Dilayani Pocong dan Noni Belanda

“Razia terus kita galakkan selama bulan ramadhan. Hingga saat ini situasi kondusif,” pungkas Kapolsek Cluring Iptu Bedjo Mandrias.

 

Reporter : Yudi Irawan

Redaktur : Sulaiman