BPBD: Nominal Bantuan untuk Korban Gempa Sesuai Perbup

Media Jatim

MediaJatim.com, Sumenep – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumenep melakukan verifikasi terhadap 146 rumah di tiga kecamatan yang rusak akibat gempa berkekuatan 4,8 skala richter di Kabupaten Sumenep beberapa waktu lalu.

“Kami turunkan tim verifikasi,” tutur A. Rahman Riadi, Kepala BPBD Kabupaten Sumenep.

Menurut Rahman, tim verifikasi ini akan menilai dan mengelompokkan tingkat kerusakan rumah milik warga terdampak, sesuai data awal yang dimiliki oleh BPBD setempat.

Banner Iklan Media Jatim

Pengelompokan tersebut yakni rumah dengan kategori Rusak Berat (RB), Rusak Sedang (RS) dan Rusak Ringan (RR) yang ada di tiga kecamatan. Diantaranya Kecamatan Batu Putih, Kecamatan Manding dan Kecamatan Dasuk.

Baca Juga:  19 TPS 3R di Sumenep Mangkrak Empat Tahun, DPRD Sebut Ada Unsur Kesengajaan dari Dinas PUTR dan DLH

“Dari jumlah rumah rusak yang ada, nanti akan di kelompokkan dulu,” imbuhnya.

Sesuai Perbup nomor 26 Tahun 2013 Tentang Pemberian Bantuan Bencana, tambah Rahman, besaran nominal bantuannya berbeda. Untuk karegori rusak berat sebesar 2,5 juta rupiah, rusak sedang 1,5 juta rupiah dan rusak ringan 750 ribu rupiah.

Tehnis pemberian bantuan ini, nantinya akan di komunikasikan dengan TNI setempat guna meminimalisir penyalahgunaan bantuan oleh warga. Diharapkan pemanfaatannya sesuai kebutuhan di lapangan, yakni untuk melakukan recovery.

“Bantuannya memang tidak secara keseluruhan. Hanya stimulan saja,” pungkasnya.

Baca Juga:  Aliyadi Akan Kawal Reaktivasi Rel Kereta Api sebagaimana Tertuang dalam Perpres 80 Tahun 2019

 

 

Reporter: Nur Khalis

Redaktur: Sulaiman