Lagi, Penjual Miras di Muncar Terciduk Polisi

Media Jatim

MediaJatim.com, Banyuwangi – Pedagang miras berinisial US, asal Dusun Kalimati Desa Kedungrejo Kecamatan Muncar diamankan aparat Kepolisian Sektor Muncar. Pria berusia 47 Tahun ini diglandang aparat karena terpergok petugas tengah melayani pembeli miras, Selasa (24/7) sekitar Pukul 20.00 WIB.

Kompol Toha Choiri Kapolsek Muncar menjelaskan, saat itu juga petugas langsung menggeledah rumah pedagang miras tersebut. Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas berhasil menyita 1 jerigen ukuran 35 liter isi miras jenis tuak dan 8 botol bekas air mineral ukuran 1500 mililiter, isi tuak.

Baca Juga:  Menangkan THR Lebih Awal Lewat Ajang Turnamen Hadiah Raya di Mobile Premier League (MPL)

Banner Iklan Media Jatim

Selain itu, 3 karung plastik isi botol bekas air mineral, sebuah timba bekas cat warna putih yang diduga untuk menampung tuak, 2 timba warna biru, 1 corong warna biru, 1 sarangan kecil warna hijau dan uang Rp. 15.000 yang diduga hasil penjualan tuak, juga disita aparat.

Karena terbukti, malam itu juga penjual berikut sejumlah barang bukti tersebut langsung diamankan petugas ke Mapolsek Muncar untuk ditindak lebih lanjut.

“Tersangka tertangkap saat melayani pembeli miras jenis tuak di rumahnya. Yang bersangkutan langsung disidik dan dikenai Pasal 204 KUHP,” tegas Kompol Toha Choiri Kapolsek Muncar.

Baca Juga:  Upaya Pemdes Gondanglor Ajak Anak-anak Gemar Makan Ikan untuk Cegah Stunting

 

Reporter : Yudi Irawan

Redakrur : Sulaiman