Dihantam Roti Kalung, Kepala Pemuda Ini Berdarah

Media Jatim

MediaJatim.com, Banyuwangi – Kasus penganiayaan terjadi di Sektor Cluring. Adi Pratama (18) pemuda Dusun Curah Pecak Desa Pureoharjo Kecamatan Purwoharjo kepalanya berdarah akibat dipukul roti kalung oleh pelaku Riza Adi Putra (21) pemuda Dusun Sidodadi Desa Karetan Kecamatan Purwoharjo, di jalan raya Desa Tampo Kecamatan Cluring, tepatnya di dekat lapangan desa setempat.

Banner Iklan Media Jatim

Kapolsek Cluring Iptu Bedjo Mandrias menjelaskan, kronologi kasus ini bermula saat korban mengendarai motor di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Senin (30/7) sekitar Pukul 16.00 WIB. Tiba – tiba saja pelaku yang juga mengendarai motor memepet motor korban sembari mengatakan “Ayo wis,”. Mendengar kata itu, korban pun berhenti. Kemudian pelaku juga berhenti mendekati korban.

Baca Juga:  Best Medterra CBD Review: Where To Buy CBD?

Saat berdiri saling berhadapan, pelaku langsung memukul korban dengan senjata berupa roti kalung yang terbuat dari logam dikenakan di tangannya, tepat memgenai kepala korban. Korban mengalami luka robek di bagian kepala hingga berdarah akibat dipukul pelaku memukul sebanyak 5 kali.

Menerima perlakukan itu korban tidak diam. Korban sempat membalas memukul pelaku menggunakan batu. Kemudian korban lari menggunakan motor miliknya. Akibat tak terima, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Cluring. Mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Cluring bergegas melakukan pencarian terhadap pelaku tersebut.

Baca Juga:  Penemuan Mayat Bayi Prematur Gegerkan Warga

Senin (6/8) pelaku berhasil ditangkap petugas di kediamannya. Saat ditangkap, pelaku mengakui memukul korban menggunakan roti kalung. Setelah kejadian, roti kalung itu dibuang pelaku di belakang rumahnya di lokasi walet. Saat dicari petugas, barang bukti itu tidak ditemukan. Dari pengakuan itu, pelaku langsung dibawa petugas ke Mapolsek Cluring untuk ditindak lebih lanjut.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku sudah berada di jeruji besi Mapolsek Cluring. Dari perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 351 ayat (1) KUHP,” tegas Kapoksek Cluring Iptu Bedjo Mandrias.

 

Reporter : Yudi Irawan

Redaktur : Sulaiman